Jurnal Fatwa Hukum
Vol. 9 No. 4 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum

PEMBATALAN TRANSAKSI GAME ONLINE YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

NIM. A1011221296, AURELIA SEPTA WULAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2026

Abstract

The development of digital technology has increased online game transactions that may be carried out by minors. This condition raises legal issues when transactions are made without parental consent, particularly because legal capacity constitutes one of the subjectiverequirementsfor avalidagreement.Thisstudyaimstoanalyzethecancellation of online game transactions conducted by parents in relation to transactions made by minors and to examine the legal force of suchcancellation. The study employs normative legal research using statutory and conceptual approaches. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary legal materials analyzed normatively and qualitatively through legal interpretation and by relating legal norms to online game transactions. The findings show that online game transactions constitute electronic agreements that are principallysubjecttoArticle1320oftheIndonesianCivilCode.Whenatransactionismade by a minor who lacks legal capacity, the agreement contains a defect in a subjective requirementandisthereforevoidableratherthanautomaticallyvoid.Parentsorguardians may seek cancellation to protect the child's interests. The mechanism may begin with a cancellation or refund request to the service provider, followed by non-litigation dispute resolution and, where necessary, litigation before a court. The legal force of cancellation dependsonitslegalbasisandtheabilitytoestablishthatthetransactionwasactuallymade by the minor without parental consent. Keywords: minor, civil law, annulment of contract,electronic transaction, online game transaction   Perkembangan teknologi digital mendorong meningkatnya transaksi game online yang dapatdilakukanolehanakdibawahumur.Kondisitersebutmenimbulkanpersoalanhukum ketika transaksi dilakukan tanpa persetujuan orang tua, terutama karena kecakapan merupakan salah satu syarat subjektif sahnya perjanjian. Penelitian ini bertujuan menganalisis pembatalan transaksi game online yang dilakukan oleh orang tua terhadap transaksi anak di bawah umur serta menganalisis kekuatan hukum pembatalannya. Penelitianmenggunakanmetodehukumnormatifdenganpendekatanperundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara normatif-kualitatif melalui penafsiran dan pengaitan norma hukum dengan persoalan transaksi game online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi game online merupakan bentuk perjanjian elektronik yang pada prinsipnya tunduk pada Pasal 1320 KUHPerdata. Apabila transaksi dilakukan oleh anak yang belum cakap hukum, terdapat cacat pada syarat subjektif sehingga perjanjian bersifatdapatdibatalkan,bukanbataldemihukum.Orangtuaatauwalidapatmengajukan pembatalan untuk melindungi kepentingan anak. Mekanismenya dapat ditempuh melalui permohonan pembatalan atau refund kepada penyedia layanan, penyelesaian sengketa non-litigasi, dan gugatan ke pengadilan apabila upaya sebelumnya tidak berhasil. Kekuatan hukum pembatalan bergantung pada dasar hukum dan kemampuan membuktikan bahwa transaksi benar dilakukan oleh anak tanpa persetujuan orang tua. Kata Kunci: anak di bawah umur, hukum perdata, pembatalan perjanjian, transaksi elektronik, transaksi game online

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...