Social media platforms such as TikTok have increasingly become influential virtual public spaces for shaping opinions, behavior, and even the reputation of individuals and groups. However, the convenience and widespread reach of these platforms have also given rise to various legal challenges, one of which is the increasing occurrence of online defamation. This study aims to analyze unlawful acts from a civil law perspective based on relevant theories of civil liability in the case involving Riezky Kabah and PGRI concerning alleged defamation through the TikTok platform. In addition, this study examines the forms of material and immaterial losses arising from the alleged defamation suffered by the affected party. This study employs normative legal research with a descriptive-analytical approach. The approaches used include the statutory approach and the conceptual approach. The data consist of secondary legal materials, including primary, secondary, and tertiary legal materials, obtained through library research. The data were analyzed qualitatively to examine legal liability for defamation of teachers through social media based on the applicable laws and regulations. The results of the study indicate that a TikTok video that generalizes teachers as evil and corrupt individuals fulfills the elements of an unlawful act as stipulated in Article 1365 of the Indonesian Civil Code. Such conduct causes immaterial losses in the form of damage to the reputation, honor, and credibility of the teaching profession, as well as material losses in the form of expenses incurred for reputation restoration and legal proceedings. Therefore, the perpetrator may be held civilly liable to provide proportional compensation, both financially and through non-financial remedies, such as a public apology and clarification. Keywords: Defamation; Unlawful Act; Civil Liability; Material and Immaterial Losses; Social Media. Platform media sosial seperti TikTok kini menjadi ruang publik virtual yang sangat berpengaruh dalam membentuk opini, perilaku, dan bahkan reputasi seseorang atau suatu kelompok. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai tantangan hukum, salah satunya adalah maraknya kasus pencemaran nama baik yang dilakukan secara daring. Adapun penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbuatan melawan hukum dalam perspektif hukum perdata berdasarkan teori-teori pertanggungjawaban perdata yang relevan pada kasus Riezky Kabah dengan PGRI terkait pencemaran nama baik melalui platform TikTok. Selain itu, penelitian ini juga menguraikan bentuk kerugian materiil dan imateriil yang ditimbulkan akibat pencemaran nama baik terhadap pihak yang dirugikan dalam kasus Riezky Kabah dengan PGRI. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji pertanggungjawaban hukum terhadap pencemaran nama baik guru melalui media sosial berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unggahan video TikTok yang menggeneralisasi guru sebagai pihak yang jahat dan melakukan korupsi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian imateriil berupa kerusakan reputasi, kehormatan, dan kredibilitas profesi guru serta kerugian materiil berupa biaya pemulihan nama baik dan upaya hukum. Oleh karena itu, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban untuk memberikan ganti rugi secara proporsional, baik dalam bentuk finansial maupun pemulihan nonfinansial berupa permohonan maaf dan klarifikasi publik. Kata Kunci: Pencemaran Nama Baik; Perbuatan Melawan Hukum; Pertanggungjawaban Perdata.
Copyrights © 2026