Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengawasan Dinas Perhubungan Kabupaten Landak terhadap travel tanpa izin di Kecamatan Ngabang. Maraknya travel tanpa izin (travel gelap) menunjukkan kesenjangan antara regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan implementasinya di lapangan. Di satu sisi travel tanpa izin memudahkan akses transportasi masyarakat, namun di sisi lain menimbulkan risiko seperti rendahnya standar keselamatan, tidak adanya perlindungan hukum, serta kerugian bagi pelaku usaha transportasi legal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap Dinas Perhubungan Kabupaten Landak, aparat kepolisian, pelaku usaha travel tanpa izin, serta masyarakat pengguna jasa di Kecamatan , kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan terdiri atas preventif, berupa sosialisasi, edukasi pelaku usaha, pemeriksaan administrasi kendaraan, dan koordinasi dengan Kepolisian; serta represif, berupa pemeriksaan kendaraan di lapangan, pendataan, operasi gabungan, dan pemberian teguran/pembinaan, namun keduanya belum dilaksanakan secara khusus sehingga belum optimal. Pelaksanaannya juga terkendala oleh belum adanya regulasi teknis karena perizinan mengharuskan bentuk PT/CV sementara pelaku usaha umumnya beroperasi mandiri, keterbatasan personel dan anggaran, sulitnya mengidentifikasi kendaraan berpelat hitam dengan pola operasional door to door yang fleksibel, rendahnya kesadaran hukum, serta tingginya kebutuhan masyarakat akan travel yang dinilai lebih praktis dibanding angkutan umum resmi. Penelitian ini diharapkan berkontribusi secara teoritis bagi pengembangan ilmu administrasi publik, khususnya pengawasan kebijakan transportasi, serta secara praktis menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan pengawasan dan penertiban angkutan tanpa izin. Kata kunci: pengawasan, travel gelap, Dinas Perhubungan, angkutan tanpa izin, transportasi darat This study aims to analyze the oversight conducted by the Landak Regency Transportation Agency regarding unlicensed shuttle services (*travel gelap*) in Ngabang District. The prevalence of these unlicensed services highlights a gap between existing regulations—specifically Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation—and their implementation in the field. While unlicensed shuttle services facilitate public access to transportation, they also pose risks such as substandard safety, a lack of legal protection, and financial losses for legitimate transportation operators. This study employs an empirical legal research method with a qualitative approach. Data were gathered through interviews, observations, and document analysis involving the Landak Regency Transportation Agency, police officers, unlicensed shuttle operators, and service users in Ngabang District; the data were subsequently analyzed through stages of reduction, presentation, and conclusion drawing. The results indicate that the oversight measures consist of preventive actions—such as public awareness campaigns, operator education, vehicle administrative checks, and coordination with the police—and repressive actions, such as field inspections, data collection, joint operations, and the issuance of warnings or guidance. However, neither approach has been implemented in a dedicated manner, resulting in suboptimal outcomes. Implementation is further hindered by the absence of specific technical regulations (as licensing requires a corporate entity structure like a PT or CV, whereas operators generally work independently), limited personnel and budget, the difficulty of identifying private-plate vehicles with flexible door-to-door operations, low legal awareness, and high public demand for these services, which are perceived as more practical than official public transportation. This study is expected to contribute theoretically to the field of public administration—specifically regarding transportation policy oversight—and practically serve as a basis for local government evaluation in improving the supervision and regulation of unlicensed transportation services. Keywords: oversight, unauthorized shuttle services, Transportation Agency, unauthorized transport, land transportation
Copyrights © 2026