Load capacity limits are actually regulated in Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, Government Regulation Number 55 of 2012 concerning Vehicles, and Minister of Transportation Regulation Number 18 of 2021. However, in practice, many vehicles still commit violations. This situation indicates that law enforcement in the field has not been running as expected. This study aims to determine how business actors implement responsibilities regarding ODOL violations in palm oil transportation vehicles and to identify the factors that contribute to these violations. This study uses an empirical juridical method with a descriptive research approach. Data were obtained through primary and secondary data. Primary data were collected through direct interviews with business actors, drivers, the Transportation Agency, and the police. Meanwhile, secondary data was obtained through a literature review, covering laws and regulations, books, journals, scientific articles, and previous research relevant to the topic. All data obtained was then analyzed using qualitative methods to understand how the law is applied in practice in society. The results of the study indicate that business actors' responsibilities regarding ODOL violations have not been optimally implemented. Most business actors are aware of the regulations regarding vehicle load limits, but their understanding of the technical provisions and legal consequences of such violations remains limited. Supervision conducted by the Transportation Agency and the Police is also still suboptimal due to limited raid intensity and a predominance of warnings. Between January 1 and April 20, 2026, a total of 26 vehicles received warnings for ODOL violations. Factors influencing the occurrence of violations include economic demands, delivery targets, limited monitoring facilities such as the lack of permanent weighbridges, and low levels of legal awareness among business actors. Keywords: Business Actor Responsibility, Over Dimension, Over Load, Palm Oil Transportation, Sekadau Regency. Pelanggaran Over Dimension dan Over Load (ODOL) pada kendaraan angkutan kelapa sawit masih menjadi persoalan yang berulang di Kabupaten Sekadau. Permasalahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan batas muatan dan dimensi kendaraan, tetapi juga dengan pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha serta pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi tanggung jawab pelaku usaha dalam praktik dan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi masih terjadinya pelanggaran ODOL. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan sifat deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara terhadap empat pelaku usaha, empat pengemudi, tiga informan Dinas Pelanggaran Over Dimension dan Over Load (ODOL) pada kendaraan angkutan barang, terutama angkutan kelapa sawit di Kabupaten Sekadau, masih menjadi persoalan yang cukup sering ditemukan. Pelanggaran tersebut menimbulkan berbagai dampak, seperti terganggunya keselamatan lalu lintas, percepatan kerusakan infrastruktur jalan, serta meningkatnya potensi kecelakaan. Ketentuan mengenai batas dimensi dan kapasitas muatan kendaraan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021. Namun, dalam praktiknya masih banyak ditemukan kendaraan yang melakukan pelanggaran. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum di lapangan belum berjalan sebagaimana mestinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha terhadap pelanggaran ODOL pada kendaraan angkutan kelapa sawit serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran tersebut tetap terjadi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Data penelitian diperoleh melalui data primer dan data sekunder. Data primer dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan pelaku usaha, pengemudi, Dinas Perhubungan, dan Aparat Kepolisian. Sementara itu, data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, artikel ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan dengan pokok permasalahan. Seluruh data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif untuk memahami bagaimana hukum diterapkan dalam praktik di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha terhadap pelanggaran ODOL belum dilaksanakan secara maksimal. Sebagian besar pelaku usaha telah mengetahui adanya aturan mengenai batas muatan kendaraan, tetapi pemahaman terhadap ketentuan teknis dan akibat hukum dari pelanggaran tersebut masih terbatas. Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama Kepolisian juga masih belum optimal karena intensitas razia yang terbatas dan penindakan yang lebih dominan berupa teguran. Dalam periode 1 Januari sampai dengan 20 April 2026, tercatat sebanyak 26 kendaraan memperoleh teguran akibat pelanggaran ODOL. Faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya pelanggaran meliputi tuntutan ekonomi, target pengiriman barang, keterbatasan sarana pengawasan seperti belum tersedianya jembatan timbang permanen, serta rendahnya tingkat kesadaran hukum pelaku usaha. Kata Kunci: Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Over Dimension, Over Load, Angkutan Kelapa Sawit, Kabupaten Sekadau.
Copyrights © 2026