Jurnal Fatwa Hukum
Vol. 9 No. 4 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS TERHADAP PERJANJIAN TIDAK TERTULIS RENTAL MOBIL PADA RUTE PONTIANAK-SEKADAU

NIM. A1012191176, RULLY PERMANA (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Oct 2026

Abstract

A car rental agreement is a lease agreement that creates rights and obligations for both parties. In practice, the implementation of car rental agreements on the Pontianak–Sekadau route is often affected by various disputes arising from breaches of contract, including late vehicle returns, vehicle damage, non-payment of rental fees, and the use of vehicles contrary to the agreed terms. This study aims to analyze the forms of dispute resolution in car rental agreements on the Pontianak–Sekadau route and to examine the dispute resolution mechanisms applied by the parties. This research employs an empirical legal research method using a sociological juridical approach. Data were collected through library research and field research, including interviews with car rental business owners and related parties. The collected data were analyzed qualitatively to provide a comprehensive understanding of dispute resolution practices in accordance with applicable laws and regulations. The findings indicate that disputes in car rental agreements on the Pontianak– Sekadau route are generally caused by breaches of contract committed by one of the parties. Most disputes are resolved through non-litigation methods, such as negotiation, deliberation, and mediation, because these methods are considered faster, more efficient, and capable of maintaining good business relationships between the parties. If an amicable settlement cannot be reached, the dispute may be resolved through litigation before the court in accordance with the provisions of the Indonesian Civil Code and other applicable laws and regulations. Therefore, clear written agreements and the implementation of the principle of good faith are essential to ensure legal certainty and legal protection for all parties involved.  Keywords: Car Rental Agreement, Civil Dispute, Breach of Contract, Dispute Resolution, Non-Litigation.    Perjanjian rental mobil merupakan bentuk perjanjian sewa menyewa yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dalam praktiknya, pelaksanaan perjanjian rental mobil pada rute Pontianak–Sekadau tidak terlepas dari berbagai sengketa yang timbul akibat wanprestasi, seperti keterlambatan pengembalian kendaraan, kerusakan kendaraan, tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran, maupun penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan isi perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyelesaian sengketa dalam perjanjian rental mobil pada rute Pontianak–Sekadau serta mekanisme penyelesaian sengketa yang diterapkan oleh para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan yang meliputi wawancara dengan pihak pelaku usaha rental mobil dan pihak terkait. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan penyelesaian sengketa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa yang terjadi dalam perjanjian rental mobil pada rute Pontianak–Sekadau pada umumnya disebabkan oleh wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak. Penyelesaian sengketa lebih banyak ditempuh melalui jalur nonlitigasi, seperti negosiasi, musyawarah, dan mediasi, karena dinilai lebih cepat, sederhana, serta mampu menjaga hubungan baik antara para pihak. Apabila penyelesaian secara damai tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi di pengadilan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan perjanjian tertulis yang jelas serta pelaksanaan asas itikad baik untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak.  Kata Kunci: Perjanjian Rental Mobil, Sengketa Perdata, Wanprestasi, Penyelesaian Sengketa, Nonlitigasi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...