Masyarakat madura dikenal memiliki budaya yang khas ,unik dan identitas budayanya itu dianggap sebagai jati diri individual maupun komunal etnik madura dalam berperilaku dan berkehidupan di masyarakat. Konsep hukum waris adat itu sendiri bentuknya tak tertulis, hanya berupa norma dan adat -istiadat yang harus dipatuhi masyarakat tertentu dalam suatu daerah dan hanya berlaku di daerah tersebut dengan sanksi-sanksi yang tertentu bagi yang melanggarnya. Sedangkan Hukum waris adat banyak dipengaruhi oleh struktur kemasyarakatan atau kekerabatan keanekaragaman hukum ini semakin tuerlihat karena hukum waris adat yang berlaku pada kenyataanya tidak bersifat tunggal, tetapi juga bermacam-macam mengikuti bentuk masyarakat dan sistem kekeluargaan masyarakat indonesia. Sama hal nya terjadi di dalam kasus mengenai pembagian warisan yang tidak sama dengan kedudukan antara perempuan dan laki -laki yang ada di kalimantan barat khususnya di kabupaten Kubu Raya Kecamatan Sungai Ambawang Desa Durian. Dengan rumusan masalah yaitu bagaimana Pembagian Waris Terhadap Hak Wanita Perempuan Dalam Hukum Adat Madura Di Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat?”. Dengan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan menganalisis tentang pelaksanaan pembagian waris terhadap hak waris perempuan dalam hukum adat Madura, hak waris perempuan dan cara pembagian waris anak perempuan secara hukum waris Islam . Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum empiris. Analisis kualitatif juga digunakan mengetahui bagaimana dampak yang ditimbulkan terkait permasalahan yang sedang diteliti Hasil penelitian menyilpulkan bahwa sistem pembagian harta warisan pada masyarakat Adat Madura di Di Desa Durian Sungai Ambawang Kabupateng Kubu Raya menggunakan sistem bagi rata antara ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan, dimana ahli waris perempuan mendapat bagian yang sama dengan ahli waris laki-laki yaitu dengan porsi pembagian 1:1. Dan pembagian dengan porsi 1:1 ini sangat lah tidak sesuai Hukum Islam porsi untuk pembagian harta waris yaitu menggunakan porsi 2:1, dimana ahli waris laki-laki mendapat lebih banyak harta warisan di banding ahli waris perempuan. Kata Kunci : Pembagian Waris, Anak Perempuan, Adat Madura Madurese society is known for its distinctive and unique culture, and this cultural identity is considered the individual and communal identity of the Madurese ethnic group in their behavior and social life. The concept of customary inheritance law itself is unwritten, consisting only of norms and customs that must be adhered to by certain communities in a region and apply only in that region, with specific sanctions for violators. Meanwhile, customary inheritance law is heavily influenced by social structures and kinship. This legal diversity is increasingly apparent because the prevailing customary inheritance law is not a single entity but varies according to the social structure and family system of Indonesian society. A similar situation occurs in cases of unequal inheritance distribution, particularly in the Kubu Raya Regency, Sungai Ambawang District, Durian Village. The research question is, "How is the Distribution of Inheritance Regarding Women's Rights in Madurese Customary Law in Sungai Ambawang, Kubu Raya Regency, West Kalimantan?" The research objective is to determine and analyze the implementation of inheritance distribution regarding women's inheritance rights in Madurese customary law, women's inheritance rights, and the method of distributing inheritance for daughters according to Islamic inheritance law and civil codes. This study employed empirical legal research methods. Qualitative analysis was also used to determine the impacts of the issues under study. The results concluded that the inheritance distribution system in the Madurese traditional community in Durian Village, Sungai Ambawang, Kubu Raya Regency, employs an equal distribution system between male and female heirs, with female heirs receiving an equal share, at a 1:1 ratio. This 1:1 ratio is inconsistent with the Compilation of Islamic Law, which stipulates a 2:1 ratio for inheritance distribution, with male heirs receiving more inheritance than female heirs. Keywords: Distribution of Inheritance, Daughters, Madurese Customary Law
Copyrights © 2026