Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) menimbulkan bertsagai konsekuemi hukum, salah satunya mengenai kedudukan dan pombagian harta bersama tidak bergerak yang diperoleh selama perkawinan. Permasalahan ini menjadi penting karena adanya pembatasan kepemilikan hak atas tanah bagi WNA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan harta bersama tidak bergerak dalam perkawinan campuran, akibat hukum yang timbul dalam pembagian harta bersama tidak bergerak akibat berakhirnya perkawinan campuran, serta penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap pembagian harta tersebut Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa harta tidak bergerak yang diperoleh selama perkawinan campuran pada prinsipnya merupakan harta bersama, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Namun, apabila harta bersama tersebut berupa tanah dengan status hak milik, maka kepemilikan oleh WNA tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan hukum agraria Indonesia. Akibat hukum yang timbul adalah perlunya penyesuaian status kepemilikan atau pengalihan hak sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak bertentangan dengan hukum nasional. Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam pembagian harta bersama dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi para pihak, dengan tetap memperhatikan pembatasan kepemilikan hak atas tanah bagi WNA. Olch karena itu, perlindungan hukum bagi WNI dan WNA dalam pembagian harta bersama tidak bergerak harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum perkawinan dan hukum agraria yang berlaku di Indonesia. Kata Kunci: Perkawinan Campuran, Harta Bersama, Harta Tidak Bergerak, Warga Negara Asing, Perlindungan Hukum. Mixed marriages between Indonesian citizens and foreign nationals give rise to various legal consequences, one of which concerns the status and division of jointly acquired immovable property obtained during the marriage. This issue is significant due to the restrictions on land ownership by foreign nationals as regulated under the Indonesian Basic Agrarian Law. This study aims to analyze the legal status of jointly owned immovable property in mixed marriages, the legal consequences arising from the division of such property following the dissolution of a mixed marriage, and the implementation of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage in relation to the division of the property This research employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and case approaches. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary legal sources, which are analyzed qualitatively The results indicate that immovable property acquired during a mixed marriage is generally considered joint marital property unless otherwise stipulated in a prenuptial or marital agreement. However, when such joint property consists of land with ownership rights, foreign nationals are prohibited from holding such rights under Indonesian agrarian law. The legal consequence is the necessity to adjust the ownership status or transfer the rights in accordance with applicable regulations to avoid conflicts with national law. The implementation of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage in the division of joint property is carried out based on the principles of justice and legal protection for both parties while still considering the restrictions on land ownership by foreign nationals. Therefore, legal protection for both Indonesian citizens and foreign nationals in the division of jointly owned immovable property must be implemented in accordance with Indonesian marriage law and agrarian law Keywords: Mixed Marriage, Joint Property, Immovable Property, Foreign Nationals, Legal Protection.
Copyrights © 2026