Jurnal Fatwa Hukum
Vol. 9 No. 4 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGECUALIAN KERUGIAN BERSAMA AKIBAT KEJAHATAN SALAH SATU PASANGAN BERDASARKAN PASAL 163 KUH PERDATA

NIM. A1011211282, DEBORA PRISCILA (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Oct 2026

Abstract

A prenuptial agreement enables spouses to separate their assets, including property acquired before marriage; in practice, however, such property may still be contested by third parties, creating legal uncertainty. This study examines the issue from a civil law perspective based on Article 163 of the Indonesian Civil Code. It employs normative legal research with a descriptive-analytical approach, using data gathered through library research on primary, secondary, and tertiary legal materials, analyzed qualitatively. Findings show that assets acquired before marriage and separated through a prenuptial agreement constitute independent personal property that cannot be encumbered by a spouse's obligations; their confiscation is unlawful when unrelated to the alleged offense; and legal protection may be pursued through pretrial motions or civil lawsuits. The study concludes that a valid prenuptial agreement must be respected as the legal basis for protecting personal property, provided it is unrelated to any offense, implying the need for consistent recognition by law enforcement. Keywords: Prenuptial Agreement, Separated Property, Asset Confiscation,Unlaw Act     Perjanjian kawin memungkinkan suami-istri memisahkan harta masing-masing, termasuk harta sebelum perkawinan; namun dalam praktiknya harta tersebut berpotensi dipersoalkan pihak ketiga sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan mengkaji persoalan tersebut dari perspektif hukum perdata berdasarkan Pasal 163 KUHPerdata. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif deskriptif-analitis, dengan data dikumpulkan melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harta sebelum perkawinan yang dipisahkan melalui perjanjian kawin berkedudukan sebagai harta pribadi yang tidak dapat dibebani kewajiban pasangan; perampasannya merupakan perbuatan melawan hukum apabila tidak terkait tindak pidana yang didakwakan; dan perlindungan hukum dapat ditempuh melalui praperadilan maupun gugatan perdata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian kawin yang sah wajib dihormati sebagai dasar perlindungan hukum bagi harta pribadi, sepanjang tidak terkait tindak pidana, sehingga berimplikasi pada perlunya konsistensi penegak hukum dalam menghormati keabsahan perjanjian kawin. Kata Kunci: Perjanjian Kawin, Harta Terpisah, Perampasan aset, Perbuatan Melawan Hukum

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...