Banjir dan genangan air akibat curah hujan tinggi, pasang surut air laut, serta berkurangnya lahan resapan air merupakan permasalahan lingkungan serius yang berdampak negatif terhadap infrastruktur, mobilitas, dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Pontianak Tenggara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Drainase Kota Pontianak sebagai instrumen penanggulangan banjir di Kecamatan Pontianak Tenggara, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya, serta mengkaji upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak. Jenis penelitian yang gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 belum efektif secara menyeluruh dalam menanggulangi banjir di Kecamatan Pontianak Tenggara yang dipengaruhi oleh lima faktor utama. Dari faktor hukum, terdapat kekosongan Peraturan serta ketidakselarasan normatif antara ketentuan larangan dengan pasal sanksi administratif. Pada faktor penegak hukum, belum ada koordinasi terprogram antara Dinas PUPR dan Satpol PP serta terdapat keterbatasan jumlah personel operasional dan pengawasan lapangan. Dari aspek sarana dan prasarana, kapasitas saluran tidak sebanding dengan pesatnya alih fungsi lahan, keterbatasan dan penuaan alat kerja, serta hambatan dari utilitas pihak ketiga dan bangunan di atas saluran. Sementara itu, kendala dari faktor masyarakat dan kebudayaan bersumber dari rendahnya tingkat pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat akibat minimnya sosialisasi spesifik. Pemerintah Kota telah mengupayakan tindakan preventif, persuasif, hingga represif melalui pengerukan sedimen, normalisasi kawasan prioritas, penegakan hukum berjenjang, hingga penyediaan kanal aduan. Namun, hasil yang dicapai belum mampu menghilangkan banjir secara menyeluruh. Kata Kunci: Efektivitas Peraturan Daerah, Banjir, Drainase. Flooding and water inundation resulting from high rainfall, ocean tides, and the reduction of water catchment areas represent serious environmental issues that negatively impact infrastructure, mobility, and community welfare in South East Pontianak District. This study aims to analyze the effectiveness of Regional Regulation Number 5 of 2016 concerning Pontianak City Drainage as an instrument for flood management in South East Pontianak District, identify the influencing factors, and examine the efforts undertaken by the Pontianak City Government. This research utilizes an empirical legal research design with a descriptive qualitative method. The results and discussion show that Regional Regulation Number 5 of 2016 is not yet fully effective in managing floods in South East Pontianak District, influenced by five main factors. From a legal standpoint, legal vacuums exist alongside normative inconsistencies between prohibition provisions and administrative sanction articles. Regarding law enforcement, structured coordination between the Public Works and Spatial Planning Office (Dinas PUPR) and the Public Order Agency (Satpol PP) remains absent, alongside limited operational personnel and field supervision. In terms of infrastructure, drainage capacity fails to keep pace with rapid land-use conversion, compounded by limited and aging equipment, third-party utility obstructions, and structures built over drainage channels. Meanwhile, socio-cultural constraints stem from low public legal knowledge and awareness due to minimal targeted public outreach. The City Government has pursued preventive, persuasive, and repressive measures—including sediment dredging, priority area normalization, tiered law enforcement, and the provision of complaint channels. However, these results have not completely eliminated flooding. Keywords: Regional Regulation Effectiveness, Flooding, Drainage.
Copyrights © 2026