Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan hukum Pengadilan Negeri Melonguane dalam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) pada Putusan Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Mgn, akibat hukum yang ditimbulkannya, serta upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak. Isu utama dalam penelitian ini dilatarbelakangi oleh sengketa tanah warisan (boedel waris) keluarga Arimau yang dialihkan secara sepihak, namun gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil dalam penyusunan gugatan dan surat kuasa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer yang digunakan mencakup HIR/RBg, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1994, serta salinan Putusan PN Melonguane Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Mgn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim yang menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) didasarkan pada 3 (tiga) cacat formil dalam gugatan Penggugat, yaitu: 1) Surat kuasa khusus Penggugat cacat hukum karena tidak mencantumkan identitas spesifik ahli waris dan objek sengketa secara rinci; 2) Gugatan bersifat kabur (obscuur libel) akibat ketidakjelasan letak, luas, dan batas-batas tanah sengketa dan adanya kontradiksi antara posita dan petitum; serta 3) Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) karena Penggugat tidak melibatkan seluruh ahli waris sah sebagai pihak dalam perkara tanah warisan bersama. Akibat hukum dari putusan NO ini adalah perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap yang memutus hak materiil dan tidak ada pihak yang dinyatakan menang atau kalah karena Majelis Hakim belum memeriksa pokok perkara. Oleh karena itu, upaya hukum yang dapat ditempuh Penggugat adalah mengajukan banding atau gugatan baru (re-filing) ke Pengadilan Negeri Melonguane dengan melakukan perbaikan formil secara menyeluruh. Kata kunci: Putusan NO, Gugatan Kabur, Kurang Pihak, Surat Kuasa, Tanah Warisan, Pengadilan Negeri Melonguane. This study aims to analyze the legal decision of the Melonguane District Court in issuing a Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) decision in Decision Number 1/Pdt.G/2023/PN Mgn, its legal consequences, and the legal remedies available to the parties. The core issue of this research is rooted in an inherited land (boedel waris) dispute of the Arimau family that was unilaterally transferred, where the Plaintiff's lawsuit was declared inadmissible due to formal defects in the drafting of the lawsuit and the power of attorney. The research method used is normative legal research utilizing a statutory approach and a case approach. The primary legal materials used include the HIR/RBg, the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 6 of 1994, and a copy of the Melonguane District Court Decision Number 1/Pdt.G/2023/PN Mgn. The results show that the judges' decision to issue the Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) decision was based on 3 (three) formal defects in the Plaintiff's lawsuit, namely: 1) The Plaintiff's special power of attorney was legally defective as it failed to detail the specific identity of the heirs and the object of the dispute; 2) The lawsuit was obscure (obscuur libel) due to unclear location, size, and boundaries of the disputed land, as well as contradictions between the posita and the petitum; and 3) The lawsuit suffered from a lack of parties (plurium litis consortium) because the Plaintiff did not include all lawful heirs as parties in the joint inheritance land dispute. The legal consequence of this NO decision is that the case lacks binding legal force that decides material rights, and neither party is declared a winner or loser because the panel of judges has not yet examined the merits of the case. Therefore, the legal remedies available to the Plaintiff are to file an appeal or re-file a new lawsuit at the Melonguane District Court with comprehensive formal revisions. Keywords: NO Decision, Obscuur Libel, Plurium Litis Consortium, Power of Attorney, Inheritance Land, Melonguane District Court.
Copyrights © 2026