Village-Owned Enterprises are instruments established to boost the village economy through the professional management of village potential and assets. However, implementation faces various obstacles preventing optimal management. This study aims to analyze the management effectiveness of the BUMDes in Jawai Laut Village based on Government Regulation Number 11 of 2021 and to identify the factors influencing this effectiveness, as well as the efforts undertaken to enhance it. The study employs an empirical legal research method with a descriptive-qualitative approach. Data collection involved in-depth interviews with the Village Head, Village Secretary, Head of the Village Consultative Body (BPD), BUMDes Director, and community leaders, alongside a documentary review of applicable regulations. The results indicate that the management of the Jawai Laut BUMDes is not yet effective across all management functions. The planning function is weak due to the absence of a formal annual work plan and business feasibility analysis. The organizing function is hindered by overlapping roles among administrators and the lack of formal business unit heads. The implementation function is constrained by recurring operational issues within each business unit. The oversight function is non-existent, as financial audits and annual accountability reporting to the community have never been conducted. From the perspective of Soekanto's theory, this ineffectiveness stems from weak regulatory implementation, limited management competence, a lack of adequate facilities, low community participation, and cultural barriers. While the Jawai Laut village government has undertaken efforts such as capital injection, guidance, and coordination, these have not yet yielded optimal results. The study recommends comprehensive management reform involving all stakeholders in a synergistic manner. Keywords: Village-Owned Enterprise, Effectiveness, Management. Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu instrumen yang dibentuk untuk meningkatkan perekonomian desa melalui pengelolaan potensi dan aset desa secara profesional. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kendala yang menyebabkan pengelolaan BUMDes belum berjalan secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengelolaan BUMDes di Desa Jawai Laut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pengelolaannya beserta upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Direktur BUMDes, dan tokoh masyarakat, serta studi dokumen terhadap regulasi yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan BUMDes Jawai Laut belum berjalan efektif pada seluruh fungsi pengelolaan. Fungsi perencanaan lemah karena tidak tersedianya rencana program kerja tahunan yang formal dan analisis kelayakan usaha. Fungsi pengorganisasian terhambat oleh tumpang-tindih fungsi pengurus dan ketiadaan kepala unit usaha formal. Fungsi pelaksanaan terkendala oleh permasalahan operasional berulang pada setiap unit usaha. Fungsi pengawasan belum berjalan karena tidak pernah dilaksanakannya audit keuangan dan pertanggungjawaban tahunan kepada masyarakat. Dari perspektif teori Soekanto, ketidakefektifan ini bersumber dari lemahnya implementasi regulasi, terbatasnya kompetensi pengelola, ketiadaan sarana yang memadai, rendahnya partisipasi masyarakat, serta hambatan nilai budaya. Pemerintah desa Jawai Laut juga telah melakukan beberapa upaya diantaranya penyertaan modal, pembinaan dan koordinasi, namun belum mampu memberikan hasil yang optimal. Penelitian ini merekomendasikan reformasi manajemen komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara sinergis. Kata Kunci: BUMDes, Efektivitas, Pengelolaan.
Copyrights © 2026