Jurnal Fatwa Hukum
Vol. 9 No. 4 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEDUDUKAN HUKUM LEMBAGA PENJAMIN KREDIT DAERAH SEBAGAI PENJAMIN DALAM PEMBERIAN KREDIT TERHADAP USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

NIM. A1012201086, MUHAMMAD ARIF MAULANA (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Oct 2026

Abstract

The limited collateral possessed by Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) makes it difficult for these business units to obtain credit from banks. Consequently, this research aims to analyze the legal framework concerning credit guarantees for MSMEs by Regional Credit Guarantee Institutions (LPKD) in Indonesia and to understand the legal implications arising from the implementation of these credit guarantees. The research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach, focusing on the analysis of primary legal materials such as legislation, secondary legal materials like books and journals, and tertiary legal materials such as legal dictionaries. The approaches used include the statutory approach (Statute Approach) and a conceptual approach to understand the legal aspects of credit guarantees, including collateral guarantees, personal guarantees, bank guarantees, and subrogation. Research findings reveal that the credit guarantee for MSMEs in Indonesia is regulated under Law Number 20 of 2008 concerning MSMEs and Law Number 1 of 2016 concerning Guarantees. Regional Credit Guarantee Companies (LPKD) act as guarantors for MSMEs facing difficulties in meeting collateral requirements, thereby facilitating access to financing. This credit guarantee gives rise to complex legal implications concerning the responsibilities of the LPKD, the obligations of the MSMEs, and the rights of financial institutions. With the guarantee provided by the LPKD, a subrogation mechanism occurs, as stipulated in Article 1400 of the Indonesian Civil Code and Article 47 of the Guarantee Law. This mechanism takes place when MSMEs are unable to settle their credit or default on payments. Keyword: Regional Credit Guarantee Institutions; Micro, Small, and Medium Enterprises; legal implications Terbatasnya jaminan yang dimiliki oleh UMKM berimplikasi sulitnya bagi unit usaha ini untuk mendapatkan kredit pada perbankan. Sehingga, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait penjaminan kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) oleh Lembaga Penjamin Kredit Daerah (LPKD) di Indonesia serta mengetahui implikasi hukum yang timbul dari pelaksanaan penjaminan kredit tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yang berfokus pada analisis bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti buku dan jurnal, serta bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual untuk memahami aspek hukum penjaminan kredit, termasuk jaminan kebendaan, jaminan perorangan, bank garansi, dan subrogasi. Hasil penelitian mengungkap bahwa penjaminan kredit UMKM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. LPKD berperan sebagai penjamin bagi UMKM yang kesulitan memenuhi syarat agunan, memudahkan akses pembiayaan. Penjaminan kredit ini menimbulkan implikasi hukum kompleks terkait tanggung jawab LPKD, kewajiban UMKM, dan hak lembaga keuangan. Dengan adanya penjaminan yang dilakukan oleh LPKD, maka terjadi mekanisme subrogasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1400 KUHPerdata dan Pasal 47 Undang-Undang Penjaminan. Mekanisme ini terjadi saat UMKM tidak dapat menyelesaikan kredit atau gagal bayar. Kata kunci: Lembaga Penjamin Kredit Daerah; Usaha Mikro Kecil dan Menengah; Impikasi Hukum

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...