This study aims to analyze the implementation of Pontianak City Regional Regulation Number 19 of 2021 against students who commit immoral acts in Pontianak City and to identify factors that support and hinder its implementation. This research is motivated by the continued violation of Article 39 paragraph (2) of Pontianak City Regional Regulation Number 19 of 2021, which prohibits men and women who are not married couples from being together in closed rooms in boarding houses, hotels, inns, and similar establishments. This study uses an empirical legal research method with a descriptive analytical nature. Data were obtained through interviews with officers from the Pontianak City Civil Service Police Unit (Satpol PP) as enforcers of the Regional Regulation, documentation, and literature review of primary, secondary, and tertiary legal materials. The data obtained were analyzed qualitatively by linking the results of field research with theories of legal application and the provisions of the applicable Regional Regulation. The results indicate that the implementation of Pontianak City Regional Regulation Number 19 of 2021 has been implemented through preventive and repressive efforts. Preventive efforts are carried out through public outreach using brochures and conducting routine raids twice a week. Meanwhile, repressive efforts are carried out through enforcement of violations discovered during raids and based on public reports. According to data from the Pontianak City Public Order Agency (Satpol PP), in 2026, there were 18 cases involving students. The implementation of this Regional Regulation is supported by the active participation of the community in reporting, but still faces obstacles such as limited evidence and low legal awareness among some. Therefore, increased outreach, inter-agency coordination, and consistent enforcement of the Regional Regulation are needed to maintain peace and public order in Pontianak City. Keywords: Law Enforcement, Regional Regulation, Immoral Acts, Students, Satpol PP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 terhadap mahasiswa yang melakukan perbuatan asusila di Kota Pontianak serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat penerapannya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur larangan bagi laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri berada bersama di ruangan tertutup pada rumah kos, hotel, penginapan, dan tempat sejenis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak sebagai penegak Peraturan Daerah, dokumentasi, serta studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan hasil penelitian lapangan dengan teori penerapan hukum dan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 telah dilaksanakan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat menggunakan media brosur serta pelaksanaan razia rutin sebanyak dua kali dalam satu minggu. Sementara itu, upaya represif dilakukan melalui penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan saat razia maupun berdasarkan laporan masyarakat. Berdasarkan data Satpol PP Kota Pontianak, pada tahun 2026 terdapat 18 kasus yang melibatkan mahasiswa. Penerapan Peraturan Daerah tersebut didukung oleh peran aktif masyarakat dalam memberikan laporan, namun masih menghadapi kendala berupa keterbatasan pembuktian dan rendahnya kesadaran hukum sebagian masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi, koordinasi antarinstansi, dan konsistensi penegakan Peraturan Daerah guna mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Pontianak. Kata Kunci: Penerapan Hukum, Peraturan Daerah, Perbuatan Asusila, Mahasiswa, Satpol PP.
Copyrights © 2026