Jurnal Fatwa Hukum
Vol. 9 No. 4 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENERIMA DONASI ATAS PENYALAGUNAAN DONASI ONLINE BERDASARKAN PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Studi kasus Agus Salim, 2024)

NIM. A1012211051, MARIO MARSELUS GERE BARI (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Oct 2026

Abstract

This research is titled "Legal Liability of Donation Recipients for Misuse of Online Donations Based on Article 1365 of the Civil Code (a case study of Agus Salim in 2024)." This research is motivated by the development of information technology, which has shifted conventional fundraising patterns toward online donations based on trust and good faith. However, this convenience has given rise to legal risks in the form of misuse of funds that deviate from the initial purpose, as seen in the 2024 Agus Salim case. The issues examined are whether the misuse of online donations can be qualified as an unlawful act (perbuatan melawan hukum) and what the forms and limits of the donation recipient's legal liability are. This study is important because online donations are developing through digital media, while the relationship between donors and donation recipients is often not set out in a written agreement. The research method used is normative legal research with a descriptive-analytical approach. This research employs both statutory and conceptual approaches by examining the Civil Code (KUHPerdata), regulations regarding the collection of money or goods, civil law doctrines, scientific journals, and relevant information sources concerning the Agus Salim case. Legal materials were analyzed through normative qualitative methods using deductive reasoning. The results show that the misuse of online donations can be qualified as an unlawful act if it fulfills the elements of an act, unlawfulness, fault, damage, and a causal link. The use of donation funds that is inconsistent with the purpose of the fundraising can incur civil liability if it is proven to harm the donor and contradicts the principles of good faith and propriety. The forms of the recipient's liability include the obligation to use the funds according to their intended purpose, provide reports on fund usage, return the funds, or provide compensation for damages. The limits of liability are determined by the purpose of the fundraising, the proof of loss, the causal relationship, and the good faith of the donation recipient. Keywords: legal liability, online donation, unlawful act, Article 1365 of the Civil Code, Agus Salim.     Penelitian ini berjudul “Tanggung Jawab Hukum Penerima Donasi Atas Penyalahgunaan Donasi Online Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (studi kasus Agus Salim tahun 2024). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Perkembangan teknologi informasi yang mengubah pola penggalangan dana konvensional menjadi donasi online yang berbasis pada kepercayaan dan itikad baik. Namun, kemudahan ini memunculkan risiko hukum berupa penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal, sebagaimana terlihat dalam kasus Agus Salim tahun 2024. Permasalahan yang dikaji adalah apakah penyalahgunaan donasi online dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum serta bagaimana bentuk dan batas tanggung jawab hukum penerima donasi. Kajian ini penting karena donasi online berkembang melalui media digital, sedangkan hubungan antara donatur dan penerima donasi sering tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis. Metode penelitian yang digunakan Adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan menelaah KUHPerdata, peraturan mengenai pengumpulan uang atau barang, doktrin hukum perdata, jurnal ilmiah, dan sumber informasi yang relevan mengenai kasus Agus Salim. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif normatif melalui penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan donasi online dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat. Penggunaan dana donasi yang tidak sesuai dengan tujuan penggalangan dapat menimbulkan tanggung jawab perdata apabila terbukti merugikan donatur dan bertentangan dengan asas itikad baik serta kepatutan. Bentuk tanggung jawab penerima donasi meliputi kewajiban menggunakan dana sesuai peruntukan, memberikan laporan penggunaan dana, mengembalikan dana, atau mengganti kerugian. Batas tanggung jawab ditentukan oleh tujuan penggalangan, pembuktian kerugian, hubungan kausalitas, dan itikad baik penerima donasi.  Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Donasi Online, Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 1365 Kuhperdata, Agus Salim.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...