Dewasa ini kamar asramauntuk mahasiswa menjamur di mana-mana dan dibangun di area kampus dan semakin mempengaruhi letaknya dan fasilitasnya maka biayanya semakin mahal, biasanya kamar asrama dibayar dengan jangka waktu per bulan, pertiga tahun ataupun per tahun khususnya di Jalan Sepakat II Kecamatan Pontianak Tenggara ini harga per kamar biasanya bertarif mulai dari Rp 100.000,- rupiah perbulan hal tersebut dikarenakan Jalan Sepakat II Kecamatan Pontianak Tenggrara ini tempat ataupun area yang sangat strategis untuk menyewa kost karena tidak jauh dari jalan sepakat II Terdapat dua perguruan tinggi yaitu Universitas Tanjungpura dan Universitas Muhammadiah Pontianak.P Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Penyewa Telah Bertanggung Jawab Terhadap Kamar Asrama Bengkayag Dalam Perjanjian Sewa Menyewa?. Dengan tujuan penelitian yaitu mendapatkan data dan informasi, factor-faktor penyebab, akibat hokum dan upaya hukum dalam Tanggung Jawab Pihak Sewa Menyewa Asrama Bengkayang Di Jalan Sepakat II Kecamatan Pontianak Tenggara Dalam penelitian ini dipergunakan Jenis Metode Hukum Empiris dengan menggunakan analisis kualitatif. Maka disimpulkan bahwa Asrama Mahasiswa Kabupaten Bengkayang, merupakan Barang Milik Daerah (BMD) atau aset resmi di bawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang, bentuk perjanjian yaitu secara tertulis, faktor pihak penyebab melakukan wanprestasi dikarenakan faktor ekonomi dan keuangan, akibat hukum yang dilakukan pihak pengelola kepada pihak penyewa yaitu denda keterlambatan pembayaran sedangkan upaya hukum yang di lakukan oleh pihak penyewa kepada pihak pengelola asrama yaitu paya yang dilakukan Pihak Penyewa kepada Pihak pengelolah Asrama Kabupaten Bengkayang secara musyawarah dan kekeluargaan, karena merupakan solusi terbaik, tercepat, dan paling minim biaya demi menjaga nama baik Anda sebagai mahasiswa atau pelajar di lingkungan asrama. Kata Kunci : Kamar/Kost, Asrama, Wanprestasi Perjanjian Nowadays, student rental rooms are proliferating, particularly around campus Pareas; rental rates are increasingly influenced by location and amenities. Payments are typically made on a monthly, tri-annual, or annual basis. Specifically on Jalan Sepakat II in the Southeast Pontianak District, room rates start from IDR 100,000 per month. This area is highly strategic for rentals due to its proximity to two higher education institutions: Tanjungpura University and Muhammadiyah University Pontianak. The research problem addressed here is: Have the tenants fulfilled their responsibilities regarding the Bengkayang student dormitory rooms under the rental agreement? The research aims to gather data and information regarding the contributing factors, legal consequences, and legal remedies concerning the responsibilities of parties involved in the rental of the Bengkayang dormitory on Jalan Sepakat II, Southeast Pontianak District. This study employs an empirical legal research method utilizing qualitative analysis. The study concludes that the Bengkayang Regency Student Dormitory is a Regional Asset (BMD) under the administration of the Bengkayang Regency Government. The rental agreement is executed in writing. Instances of breach of contract (default) by tenants are primarily driven by economic and financial factors. The legal consequence imposed by the management on tenants is a late-payment fine. Meanwhile, the remedy pursued by tenants involves resolving issues with the dormitory management through deliberation and an amicable, family-oriented approach; this is considered the best, fastest, and most cost-effective solution to preserve the tenants' reputations as students within the dormitory community. Keywords: Rental Room/Boarding, Dormitory, Breach of Contract
Copyrights © 2026