Penelitian ini dilatar belakangi dengan pentingnya Jaminan Produk Halal bagi Konsumen Muslim di Indonesia, terkhususnya di Kota Singkawang yang merupakan salah satu Kota dengan Julukan Kota Toleransi. Heterogenitas Budaya dan Kuliner di Kota Singkawang menjadi salah satu yang mengharuskan Para pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Halal. Salah satu Kuliner Lokal yang banyak digemari oleh Konsumen Muslim adalah Mie Tiaw, namun sebagian besar Pelaku Usaha Mie Tiaw belum memiliki Sertifikat Halal resmi dari Badan Penyelenggaran Produk Jaminan Halal (BPJPH). Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan Perlindungan Konsumen terhadap Konsumen muslim. Tujuan dari Penelitian ini adalah Untuk mengetahui Implementasi Penggunaan Sertifikat Halal pada Produk Makanan Mie Tiaw di Kota Singkawang dan Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Muslim pada Produk Makanan Mie Tiaw yang tidak bersertifikat halal. Metode Penelitin yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan Penelitian Hukum Normatif dengan menganalisis Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Data di peroleh dari studi kepustakaan Bahan Hukum Primer berupa Undang-undang dan Peraturan Wali Kota, Bahan Hukum Sekunder berupa buku-buku hukum. Hasil Penelitian menyatakan bahwa Implementasi Penggunaan Ssertifikat Halal Pada Produk Makanan Mie Tiaw di Kota Singkawang belumlah terlaksanakan secara optimal, masih ditemukannya para pelaku usaha yang menggunakan Logo Halal tidak resmi hal ini dapat dilihat dari para pelaku usaha yang menggunakan logo halal namun pada kenyataannya hanya satu pelaku usaha yang telah mendaftarkan Produk Makanannya pada LPOM MUI. Perlindungan secara Preventif ini belum berjalan maksimal karena terkendala beberapa hal yaitu kurangnya sosialisasi, biaya yang mahal, sosialisasi yang konvensional dan kurangnya pengetahuan teknologi informasi di kalangan pelaku usaha. Diperlukannya sinergritas yang kuat dari pihak-pihak yang ikut andil dalam permasalahan ini agar Perlindungan terhadap Konsumen muslim di Kota Singkawang dapat berjalan sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci : Kota Singkawang, Mie Tiaw, Perlindungan Konsumen Muslim, Sertifikat Halal This research is motivated by the importance of the Halal Product Guarantee for Muslim consumers in Indonesia, particularly in Singkawang City, which is widely known as a City of Tolerance. The cultural and culinary heterogeneity in Singkawang City necessitates that business actors possess a Halal Certificate. One of the local culinary dishes popular among Muslim consumers is Mie Tiaw; however, the majority of Mie Tiaw business actors have not yet obtained an official Halal Certificate from the Halal Product Assurance Organizing Agency (BPJPH). This situation creates legal uncertainty in providing consumer protection to Muslim consumers. The purpose of this study is to analyze the implementation of Halal Certification on Mie Tiaw food products in Singkawang City and to examine the form of legal protection for Muslim consumers regarding non-halal certified Mie Tiaw products. The research method used in this study is normative legal research by analyzing Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Data were obtained through a literature study comprising primary legal materials (laws and local/mayor regulations) and secondary legal materials (legal textbooks and literature) The results of the study indicate that the implementation of Halal Certification on Mie Tiaw food products in Singkawang City has not been executed optimally. Business actors were still found using unofficial Halal logos, as evidenced by only one business actor having officially registered their products. Preventive legal protection has not functioned maximally due to several constraints, including a lack of socialization, perceived high costs, conventional dissemination methods, and limited information technology literacy among business actors. Therefore, strong synergy among stakeholders is required so that legal protection for Muslim consumers in Singkawang City can be fully realized in accordance with Law Number 33 of 2014 and Law Number 8 of 1999. Keywords: Halal Certificate, Muslim Consumer Protection, Mie Tiaw, Singkawang City
Copyrights © 2026