Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Jawa Barat dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan di Cirebon. Penetapan tersangka dan penangkapan tersebut kemudian diuji melalui praperadilan dengan Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2024/PN.Bdg dan dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk-bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan kepada Penyidik Polri dalam kasus salah penangkapan (error in persona) terhadap Pegi Setiawan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), kemudian dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum terdapat bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Penyidik Polri Polda Jawa Barat dalam kasus Pegi Setiawan. Namun, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, terdapat ketentuan mengenai pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindakan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi, dan/atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (2) Poin e, serta mengurangi,menambahkan, merusak, menghilangkan, dan/atau merekayasa barang bukti, serta sanksi administratif yang dapat dijatuhkan berdasarkan Pasal 109 Ayat 1 Poin e yang berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Oleh karena itu, perlunya meningkatkan mekanisme pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas penyidik, khususnya dalam proses penetapan tersangka, penangkapan, pemeriksaan, dan pengelolaan barang bukti serta , serta sanksi secara pidana terhadap Penyidik Polri dapat dijalankan secara tegas agar kasus salah penangkapan (error in persona) tidak terulang kembali. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Penyidik, Error In Persona, Pegi Setiawan. This research is motivated by the arrest and designation of Pegi Setiawan as a suspect by West Java Regional Police investigators in a murder and rape case in Cirebon. The suspect designation and arrest were subsequently challenged through a pretrial hearing (Case No. 10/Pid.Pra/2024/PN.Bdg) and were declared invalid and null and void by operation of law. The issue addressed in this research concerns the forms of liability that can be imposed on National Police investigators in the case of the wrongful arrest (error in persona) of Pegi Setiawan. The research employs a normative juridical legal research method with a descriptive-analytical nature. The approaches utilized include the statute approach and the case approach. Data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials were obtained through library research and subsequently analyzed qualitatively. The research findings indicate that there is currently no form of criminal liability applicable to the West Java Regional Police investigators in the Pegi Setiawan case. However, under Indonesian National Police Regulation Number 7 of 2022, there are provisions regarding code of ethics violations related to interrogation methods involving coercion, intimidation, and/or violence to extract a confession (as stipulated in Article 10, Paragraph (2), Point e), as well as the tampering with evidence (reducing, adding to, damaging, destroying, and/or fabricating evidence). Administrative sanctions specifically Dishonorable Discharge may also be imposed pursuant to Article 109, Paragraph (1), Point e. Therefore, it is necessary to strengthen internal oversight mechanisms regarding the performance of investigators' dutiesparticularly concerning suspect designation, arrest, interrogation, and evidence management and to strictly enforce criminal sanctions against National Police investigators to prevent the recurrence of wrongful arrest (error in persona) cases. Keywords: Investigator Accountability, Error In Persona, Pegi Setiawan.
Copyrights © 2026