Pelarian tahanan dalam proses peradilan pidana tidak hanya menimbulkan persoalan mengenai tindakan tahanan yang melarikan diri, tetapi juga dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana terhadap aparat yang mempunyai kewajiban untuk menjaga tahanan apabila pelarian tersebut terjadi akibat kealpaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah kealpaan aparat Kejaksaan yang mengakibatkan pelarian tahanan perkara pencurian di Kejaksaan Negeri Pontianak dapat memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan penelusuran peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dokumen, serta sumber elektronik yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kealpaan aparat Kejaksaan pada prinsipnya dapat memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 531 ayat (2) sepanjang seluruh unsur ketentuan tersebut dapat dibuktikan secara kumulatif.. Dalam peristiwa pelarian tiga tahanan perkara pencurian di Kejaksaan Negeri Pontianak pada 10 Maret 2026, terdapat fakta awal berupa dugaan pintu sel tidak dikunci kembali setelah tahanan dimasukkan ke dalam ruang tahanan. Namun, keadaan tersebut tidak serta-merta menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Harus dibuktikan secara konkret pejabat yang memperoleh tugas menjaga tahanan, adanya kealpaan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta hubungan kausal antara kealpaan tersebut dan terjadinya pelarian. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 531 ayat (2) bersifat personal dan fungsional, bukan pertanggungjawaban institusional Kejaksaan.. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana; Aparat Kejaksaan; Kealpaan Pelarian Tahanan; Pasal 531 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023. The escape of detainees during criminal proceedings raises not only legal issues concerning the conduct of the escaping detainees but also the potential criminal liability of officials responsible for their custody when the escape results from negligence. This research aims to analyze whether the negligence of prosecution officials resulting in the escape of detainees in a theft case at the Pontianak District Prosecutor’s Office fulfills the elements of criminal liability under Article 531 paragraph (2) of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code. This research employs normative legal research with a descriptive-analytical approach and uses secondary data consisting of primary and secondary legal materials. Data were collected through library research by examining legislation, books, journals, documents, and relevant electronic sources and were subsequently analyzed qualitatively. The results show that the negligence of prosecution officials may, in principle, fulfill the elements of criminal liability under Article 531 paragraph (2), provided that all statutory elements are cumulatively proven. In the escape of three detainees in a theft case from the Pontianak District Prosecutor’s Office on March 10, 2026, preliminary information indicated that the cell door was allegedly not relocked after the detainees were placed inside. However, this circumstance does not automatically establish criminal liability. It must be specifically proven which official was assigned responsibility for guarding the detainees, whether legally attributable negligence occurred, and whether a causal relationship existed between such negligence and the escape. Therefore, criminal liability under Article 531 paragraph (2) is personal and functional rather than institutional liability of the Prosecutor’s Office. Keywords Criminal Liability; Prosecution Officials; Negligence; Detainee Escape; Article 531 of Law Number 1 of 2023.
Copyrights © 2026