Jurnal Fatwa Hukum
Vol. 9 No. 4 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN SERTIFIKASI KEANDALAN BAGI PELAKU USAHA DIGITAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 80 TAHUN 2019 TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

NIM. A1011191315, RIANDHI HIMAWAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Oct 2026

Abstract

Secara dramatis kondisi perdagangan di zaman modern ini merubah lanskap transaksi, dari yang semula berbasis interaksi fisik harus tatap muka kemudian menjadi transaksi maya. Namun, ketiadaan tatap muka dan kontak fisik ini menyisakan celah, seperti kettidakseimbangan informasi, penipuan identitas, kebocoran data pribadi, hingga ketidakjelasan pihak yang akan bertanggung jawab saat terjadinya kesalahan. Untuk merespons dinamika tersebut, negara hadir tidak hanya untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi digital saja, melainkan juga untuk menjamin perlindungan konsumen dan kepastian hukum. Salah satu langkah strategis yang diambil pemerintah adalah dengan menerbitkan instrumen pengawasan preventif berupa Sertifikasi Keandalan, yang dirancang untuk memverifikasi kelayakan teknis, keamanan sistem, serta kredibilitas bagi pelaku usaha digital. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, bentuk hadirnya negara sebagai penjamin keamanan, keandalan sistem, dan akuntabilitas dari para pelaku usaha digital. Namun hingga diberlakukannya Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ini masih didapati fakta bahwa banyak permasalahan terjadi seperti kejelasan norma, batasan subjek yang diwajibkan, serta keterhubungan pengaturannya dengan ketentuan lain yang mengatur sistem dan transaksi elektronik. Kedua, Akibat hukum berupa sanksi administratif ini sudah tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, kemudian dipertegas di Pasal 65 ayat (6) Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Adapun bunyi daripada Pasal 65 ayat (6) tersebut adalah Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. Kata Kunci: Sertifikasi Keandalan, PMSE, Kepastian Hukum, Asas Proporsionalitas

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...