Dalam kurun waktu semenjak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 Tentang Peraturan Pelaksanaan UUPA, sebagai pelengkap dari Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah dan telah dijanjikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disingkat PP No. 24 Tahun 1997) (selanjutnya disingkat UUPA), diterbitkan suatu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (selanjutnya disingkat PP No. 37 Tahun 1998), Pasal 7 maka tugas dan ruanglingkup jabatan PPAT lebih jelas dan rinci.Jual beli atas tanah diatur dalam UUPA, di dalam Pasal 19 menentukan bahwa jual beli tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Maka penulis mengambil masalah sebagai berikut : “Bagaimana Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Perjanjian Pengikat Jual Beli Tanah Di Kota Pontianak?”.Dengan tujuan penelitian untuk mendapatkan data dan informasi, factor yang mempengaruhi tanggung jawab, akibat hukum dan upaya hukum tentang Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Perjanjian Pengikat Jual Beli Tanah Di Kota Pontianak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, yang secara induktif peneliti terjun langsung ke objek penelitian untuk mengamati serta mempelajari kenyataan hukum yang ada di lapangan. Pendekatan yuridis sosiologis meneliti data primer sebagaidata utama disamping juga menggunakan data sekunder. Hasil yang di simpulkan bahwa tanggung jawab notaris terhadap perjanjian jual beli tanah yang datanya tidak benar (palsu) yang disampaikan oleh penghadap adalah notaris tidak bertanggung jawab penuh atas kebenaran materil data, namun memiliki kewajiban untuk bertindak hati-hati, profesional, dan memastikan keabsahan formal dokumen yang diajukan. notaris dilindungi sepanjang ia telah menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Profesi dengan penuh kehati-hatian, dan ketidakbenaran data berasal dari itikad buruk atau penipuan yang dilakukan oleh pihak yang menghadap, di luar kemampuan notaris untuk memverifikasi kebenaran materilnya dan Akibat hukum dari akta notaris yang dibuat berdasarkan data atau keterangan yang tidak sebenarya (palsu) adalah sangat serius, terutama bagi para pihak yang terlibat. Akta tersebut berpotensi batal demi hukum dan notaris yang bersangkutan dapat menghadapi tuntutan perdata, pidana, dan sanksi etik. kebenaran data adalah fundamental bagi keabsahan akta notaris, dan ketidakbenaran data akan mengarah pada konsekuensi hukum yang serius bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi pemberi data yang tidak sebenarnya.. Katakunci:Tanggung Jawab , Akta Tanah , JualBeli In the period since the issuance of Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles, which was further regulated in Government Regulation No. 10 of 1961 concerning Implementing Regulations of UUPA, as a complement to the Government Regulation concerning Land Registration and has been promised in Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration (hereinafter abbreviated as PP No. 24 of 1997) (hereinafter abbreviated as UUPA), a Government Regulation Number 37 of 1998 concerning the Regulations on the Position of Land Deed Making Officials (PPAT) (hereinafter abbreviated as PP No. 37 of 1998), Article 7, the duties and scope of the Land Titles Registrar position are clearer and more detailed. The sale and purchase of land is regulated in UUPA, in Article 19 it is stipulated that the sale and purchase of land must be proven by a deed made by and before the Land Deed Making Official. Therefore, the author takes the following problem: "What is the Notary's Responsibility for Making Binding Land Sale and Purchase Agreements in Pontianak City?". With the aim of the research to obtain data and information, factors that influence responsibility, legal consequences and legal remedies regarding the Notary's Responsibility for Making Binding Land Sale and Purchase Agreements in Pontianak City. The approach used in this research is a sociological-juridical approach, which inductively involves the researcher diving directly into the research object to observe and study the legal reality on the ground. The sociological-juridical approach examines primary data as the primary data, while also utilizing secondary data. The conclusion is that the notary's responsibility for a land sale and purchase agreement whose data is incorrect (false) submitted by the party appearing is that the notary is not fully responsible for the material accuracy of the data, but has an obligation to act carefully, professionally, and ensure the formal validity of the submitted documents. The notary is protected as long as he has carried out his duties in accordance with the Notary Law and the Code of Professional Ethics with full care, and the inaccuracy of the data stems from bad faith or fraud committed by the party appearing, beyond the notary's ability to verify its material accuracy and The legal consequences of a notarial deed made based on inaccurate (false) data or information are very serious, especially for the parties involved. The deed has the potential to be null and void by law and the notary concerned can face civil, criminal, and ethical sanctions. The accuracy of the data is fundamental to the validity of the notarial deed, and inaccuracy of the data will lead to serious legal consequences for all parties involved, especially for the person providing the inaccurate data. Keywords: Responsibility, Land Deed, Sale and Purchase.
Copyrights © 2026