Perselingkuhan merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap sebuah kewajiban suami atau istri untuk setia dalam perkawinan. Dalam konteks hukum di indonesia, perselingkuhan sering dijadikan alasan perceraian karena dianggap merusak keharmonisan rumah tangga dan melanggar norma hukum maupun moral. Oleh sebab itu maka terjadinya sebuah perceraian merupakan salah satu bentuk putusnya ikatan perkawinan yang diatur secara ketat dalam sistem hukum di Indonesia. Serta juga Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 memberikan dasar hukum mengenai alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian, salah satunya adalah adanya perbuatan zina, pemabuk, pemandat, dan penjudi, atau perselingkuhan. Dengan demikian perselingkuhan sebagai alasan perceraian adalah sebuah bentuk regulasi yang memberikan kapasitas hukum bahwa kesetian adalah prinsip fundamental dalam perkawinan dan pelanggaran terhadapnya dapat dijadikan dasar untuk mengakhiri ikatan perkawinan secara sah. Kajian ini menegaskan pentingnya kesetiaan sebagai pondasi rumah tangga, serta menunjukan bahwa hukum hadir untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban suami-istri. Oleh karna itu, analisis ini tidak hanya relevan dalam ranah hukum, tetapi juga dalam ranah sosial dan moral, sebagai refleksi atas nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam kehidupan berkeluarga di indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan analisis konsep hukum. dan implementatif dari peraturan tersebut. Kegiatan penelitian ini meliputi menganalisis pasal-pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan yang kemudian dianalisis dan ditafsirkan dengan konsep hukum yang bersumber dari teori hukum, asas hukum yang dikaitkan dengan perkara tertentu dengan mengacu pada penetapan hakim berdasarkan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pasal 19 dari Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 memberikan dasar hukum yang kuat bahwa bagi individu yang merasa dirugikan untuk melaksanakan perceraian di pengadilan aturan ini menekankan bahwa kesetian adalah elemen krusial dalam mempertahankan integritas di dalam sebuah rumah tangga sehingga tindakan perselingkuhan tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran etika dan sosial, tetapi juga merupakan alasan yang valid menurut hukum yang berlaku di Indonesia untuk memutuskan ikatan perkawinan. Kata Kunci: Kesetian dalam perkawinan, perselingkuhan sebagai alasan perceraian, Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 Pasal Infidelity is a violation of a husband's or wife's obligation to be faithful in marriage. In Indonesian law, infidelity is often cited as grounds for divorce, as it is considered detrimental to marital harmony and violates legal and moral norms. Therefore, divorce is a form of marital dissolution that is strictly regulated in the Indonesian legal system. Furthermore, Article 19 of Government Regulation Number 9 of 1975 provides the legal basis for grounds for divorce, including adultery, drunkenness, drug addiction, gambling, or infidelity Thus, infidelity as a reason for divorce is a form of regulation that provides legal capacity that loyalty is a fundamental principle in marriage and violations of it can be used as a basis for legally terminating the marriage bond. This study emphasizes the importance of loyalty as the foundation of a household, and shows that the law exists to maintain a balance between the rights and obligations of husband and wife. Therefore, this analysis is not only relevant in the legal realm, but also in the social and moral realm, as a reflection of the values that are upheld in family life in Indonesia. This research was conducted using a normative juridical research method with a legal concept analysis approach. and the implementation of the regulation. This research activity includes analyzing certain articles in legislation which are then analyzed and interpreted with legal concepts derived from legal theory, legal principles associated with certain cases by referring to the judge's decision based on. The results of this study indicate that article 19 of Government Regulation No. 9 of 1975 provides a strong legal basis that for individuals who feel disadvantaged to carry out divorce in court this rule emphasizes that loyalty is a crucial element in maintaining integrity in a household so that the act of infidelity is not only considered an ethical and social violation, but also a valid reason according to applicable law in Indonesia to break the bonds of marriage. Keywords: Fidelity in marriage, infidelity as a reason for divorce, Government Regulation No. 9 of 1975 Article 19
Copyrights © 2026