Meningkatnya aktifitas bisnis berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah sengketa perbankan, baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah. Penyelesaian sengketa perbankan syariah tidak dilakukan pada peradilan umum, namun pada peradilan agama, akan tetapi menggunakan hukum acara perdata yang tunduk pada HIR, RV, RBg yang merupakan kodifikasi dari code civil produk kolonial belanda. Penyelesaian sengketa saat ini membutuhkan seperangkat hukum yang responsive dan memberikan kepastian hukum guna tercapainya nilai keadilan, akan tetapi sampai dengan saat ini penyelesaian sengketa masih menggunakan hukum acara yang bersifat pluralism dan belum menggambarkan kepastian hukum. Metode penelitian normative, yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan penyelesaian sengketa perbankan syariah menggunakan hukum acara yang bersifat pluralism masih belum optimal memberikan nilai keadilan.
Copyrights © 2026