Kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dilaksanakan pada 12 Januari 2024 untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan ini dilatarbelakangi rendahnya pemahaman pelaku usaha mengenai perizinan dan legalitas usaha. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi peraturan dan pentingnya legalitas usaha, tanya jawab, serta pendampingan pembuatan NIB melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Pelaku UMK dan masyarakat terlibat aktif dalam pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan tentang legalitas usaha dan pengelolaan usaha berkelanjutan. Hasil kegiatan berupa penerbitan NIB diharapkan memperkuat legalitas, meningkatkan pendapatan, dan memperluas jaringan usaha. Program ini menjadi model edukasi dan pendampingan terpadu untuk mendorong pengembangan usaha kreatif, keberlanjutan, dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Copyrights © 2026