Perkembangan sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard memberikan kemudahan dalam transaksi, termasuk bagi pelaku usaha mikro. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan pembebanan biaya tambahan kepada konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pembebanan biaya administrasi oleh pelaku usaha mikro dengan ketentuan sistem pembayaran serta mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen yang dikenakan biaya tambahan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui kajian terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembebanan biaya tambahan kepada konsumen tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena Merchant Discount Rate merupakan beban pelaku usaha dan ketentuan Bank Indonesia melarang pembebanan surcharge kepada konsumen. Dari perspektif perlindungan hukum preventif dan represif, praktik tersebut bertentangan dengan pemenuhan hak konsumen atas kenyamanan serta informasi yang benar, jelas, dan jujur. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan konsumen memerlukan kepatuhan pelaku usaha, pengawasan oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Bank Indonesia, serta peningkatan kesadaran hukum pelaku usaha dan konsumen.
Copyrights © 2026