Penelitian ini menganalisis ketentuan hukum mengenai penjualan rokok kepada anak di bawah umur dan wanita hamil berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya angka penjualan rokok kepada kelompok rentan tersebut, meskipun pemerintah telah menetapkan berbagai ketentuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, termasuk larangan tegas dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 terhadap penjualan produk tembakau kepada individu berusia di bawah 21 tahun dan wanita hamil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 telah memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk membatasi penjualan produk tembakau, namun pelaksanaannya masih menghadapi hambatan seperti rendahnya kesadaran pelaku usaha, lemahnya pengawasan, dan penegakan hukum yang belum optimal, sementara KUHP baru dapat menjadi instrumen pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas perlindungan hukum bagi anak di bawah umur dan wanita hamil memerlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat melalui pengawasan yang konsisten, peningkatan kesadaran hukum, serta penegakan sanksi yang tegas.
Copyrights © 2026