Pers memiliki posisi strategis dalam demokrasi sebagai sarana informasi, kontrol sosial, pendidikan, dan pengawasan terhadap pemerintah. Namun, jurnalis sering menghadapi intimidasi berupa ancaman fisik, tekanan psikologis, kriminalisasi, maupun hambatan akses informasi. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi jurnalis berdasarkan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta efektivitasnya dalam menghadapi intimidasi. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum secara normatif telah dijamin oleh Undang-Undang Pers dan konstitusi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Meski demikian, implementasi belum optimal karena masih banyak kasus intimidasi. Efektivitas perlindungan dipengaruhi oleh substansi hukum yang belum didukung aturan teknis memadai, rendahnya pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan sarana perlindungan, serta budaya hukum masyarakat yang belum sepenuhnya mendukung kebebasan pers. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kualitas penegakan hukum, dan peran aktif organisasi pers untuk mewujudkan perlindungan yang lebih efektif.
Copyrights © 2026