Asuransi jiwa syariah melindungi peserta dari risiko kematian dan risiko hidup berdasarkan prinsip tolong-menolong (ta’awun), tetapi pemahaman masyarakat mengenai struktur produknya masih terbatas sehingga sering disamakan dengan asuransi jiwa konvensional. Penelitian ini bertujuan menguraikan konsep, prinsip, dan akad dasar; mekanisme operasional dan struktur produk; manfaat, klaim, dan pengawasan syariah; serta penerapannya pada studi kasus PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, buku, dan artikel jurnal, disertai studi kasus berbasis data sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa asuransi jiwa syariah berlandaskan ta’awun dan sharing of risk melalui Dana Tabarru’, menggunakan akad tabarru’, wakalah bil ujrah, dan mudharabah musytarakah, serta menghindari riba, gharar, dan maisir. Struktur produknya terdiri atas peserta, perusahaan, kontribusi, Dana Tabarru’, dana investasi pada produk tertentu, akad, manfaat, dan polis, yang beroperasi melalui pendaftaran, pembayaran kontribusi, pengelolaan dana, pengajuan klaim, hingga pembayaran manfaat di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Studi kasus pada cabang Medan menggambarkan penerapan akad tabarru’ dan ta’awun pada produk Mitra Mabrur Plus. Kajian ini berimplikasi pada perlunya peningkatan transparansi dan edukasi mengenai akad, pengelolaan dana, dan klaim.
Copyrights © 2026