Dokumen teologi HKBP baik Konfessi 1951, Konfessi 1996, maupun Agenda HKBP menempatkan Perjamuan Kudus sebagai sakramen yang proklamatif dan deklaratif. Pemaknaan sakramen kerap tereduksi menjadi sekadar ritual formal. Melalui pendekatan teologi sistematika, artikel ini bertujuan mengevaluasi dan merumuskan kembali makna deklarasi pengampunan dosa dalam Agenda HKBP. Deklarasi pengampunan dosa dalam liturgi Perjamuan Kudus bukanlah inisiasi manusia, melainkan murni pemberitaan Injil dan proklamasi gereja atas karya pendamaian Allah yang digenapi di dalam Kristus. Melalui pengakuan dosa, absolusi, dan pemberitaan Firman, liturgi mengarahkan jemaat untuk menerima sakramen sebagai perayaan kasih karunia, bukan sebagai penghargaan atas kesalehan atau kelayakan moral manusia. Perjamuan Kudus bukan sekadar peringatan historis atas peristiwa salib; namun merupakan peristiwa sakramental yang secara nyata memproklamasikan keselamatan dan jaminan kehidupan kekal. Artikel ini menguraikan landasan biblika, kajian teologi dan pengajaran Perjamuan Kudus. Pada akhirnya, Perjamuan Kudus berfungsi sebagai “meterai iman,” di mana Allah sendiri yang bekerja untuk mengukuhkan, meneguhkan, dan memeteraikan kepastian pengampunan dosa, keselamatan, serta kehidupan kekal di dalam hati setiap orang percaya.
Copyrights © 2026