ABSTRACT The concept of Ecclesia Domestica (Domestic Church) is a highly noble and biblical theological discourse, where the family is called to be a manifestation of God's loving presence. However, the reality of Domestic Violence (KDRT) often violates this sacred calling. This study does not aim to reject the concept of Ecclesia Domestica, but rather to critique the functionality and responsibility of the local church institution in Ranoketang Atas Village when dealing with domestic violence cases. There is a clear research gap: family theology literature generally only demands the family to actualize the mini-church, yet fails to see that the local church institution (the macro-church) often hides behind the privacy discourse of Ecclesia Domestica to avoid intervention responsibilities. Consequently, victims are blamed for failing to maintain family unity, while the church commits structural omission. Using empirical theology and critical discourse analysis, this study finds that the church institution has a reciprocal obligation to intervene when a mini-church is hijacked by violence. In conclusion, the local church institution must not take refuge behind the idealism of Ecclesia Domestica as an excuse for passivity; instead, it must transform into an advocacy church that provides functional pastoral care, deconstructs toxic theology, and protects victims of domestic violence. ABSTRAK Konsep Ecclesia Domestica (Gereja Rumah Tangga) merupakan wacana teologis yang sangat luhur dan alkitabiah, di mana keluarga dipanggil menjadi wujud kehadiran Allah yang penuh kasih. Namun, realitas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sering kali mencederai panggilan suci ini. Penelitian ini tidak bertujuan untuk menolak konsep Ecclesia Domestica, melainkan mengkritisi fungsionalitas dan tanggung jawab institusi gereja lokal di Desa Ranoketang Atas ketika berhadapan dengan kasus KDRT. Terdapat kesenjangan penelitian yang nyata, di mana literatur teologi keluarga umumnya hanya menuntut keluarga untuk mewujudkan gereja mini, namun abai melihat bahwa institusi gereja lokal (gereja makro) sering kali bersembunyi di balik wacana privasi Ecclesia Domestica untuk menghindari tanggung jawab intervensi. Akibatnya, korban disalahkan karena dianggap gagal menjaga keutuhan keluarga, sementara gereja melakukan pembiaran struktural. Dengan menggunakan pendekatan teologi empiris dan analisis wacana kritis, penelitian ini menemukan bahwa institusi gereja memiliki kewajiban resiprokal untuk turun tangan ketika sebuah gereja mini dibajak oleh kekerasan. Kesimpulannya, institusi gereja lokal tidak boleh berlindung di balik idealisme Ecclesia Domestica sebagai dalih untuk bersikap pasif, melainkan harus bertransformasi menjadi gereja advokasi yang menyediakan reksa pastoral fungsional, mendekonstruksi teologi toksik, dan melindungi korban KDRT.
Copyrights © 2026