Penyalahgunaan minuman beralkohol oleh anak merupakan persoalan sosial dan hukum yang berkaitan dengan lingkungan pergaulan, relasi teman sebaya, keluarga, serta ketersediaan minuman beralkohol. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor yang mendorong penyalahgunaan minuman beralkohol oleh anak di Kabupaten Mamuju dan mengidentifikasi upaya aparat penegak hukum dalam penanggulangannya. Penelitian menggunakan pendekatan empiris dengan pengumpulan data lapangan melalui wawancara dan angket, serta studi kepustakaan. Data penelitian bersumber dari 50 responden dan wawancara dengan aparat kepolisian serta informan terkait. Analisis dilakukan secara deskriptif dengan memadukan data kuantitatif dan keterangan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor lingkungan pergaulan dan pengaruh teman sebaya merupakan faktor yang paling dominan, masing-masing dipilih oleh 15 responden (30%). Faktor rasa ingin tahu dipilih oleh 10 responden (20%), sedangkan lingkungan keluarga dan penjualan secara bebas masing-masing 5 responden (10%). Temuan lapangan juga menunjukkan hambatan berupa terbatasnya kerja sama masyarakat dengan kepolisian, upaya menghilangkan barang bukti, keterbatasan sumber daya manusia, dan keterbatasan sarana prasarana. Penanggulangan dilakukan melalui langkah preventif, seperti razia, patroli, pendekatan keagamaan, dan penyuluhan, serta langkah represif melalui penanganan laporan, kerja sama dengan masyarakat dan pemerintah, dan penindakan sesuai hukum. Temuan ini memperlihatkan perlunya penanggulangan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memperkuat keluarga, lingkungan sosial, pengawasan peredaran, dan edukasi anak.
Copyrights © 2026