Jurnal Analogi Hukum
Vol. 8 No. 2 (2026): Jurnal Analogi Hukum

Pembuatan Akta Pihak (Partij Acten) Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris

Ananda Wima Maharani (Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali, Indonesia)
I Nyoman Sumardika (Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali, Indonesia)
I Wayan Kartika Jaya Utama (Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali, Indonesia)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2026

Abstract

Akta merupakan alat bukti tertulis yang memiliki kekuatan hukum sempurna dibuat oleh para pihak dihadapan (teen overstan) Notaris yang berwenang dimana segala ketentuannya diatur dalam Undang-Undang yang berlaku adalah Akta Pihak (Partij Acten). Namun hingga saat ini UUJN dan UUJN-P tidak menjelaskan secara eksplisit tentang pembuatan Akta Pihak. 1) Bagaimana tata cara pembuatan Akta Para Pihak (Partij Acten) menurut UUJN?  Selain itu, 2) Apabila suatu Akta Pihak (Partij Acten) memiliki cacat prosedural berdasarkan UUJN, apa saja akibat hukumnya?. Menggunakan metode hukum normatif . Sebagaimana prosedur sebelum, pada saat dan setelah Akta Pihak ditandatangani yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Keabsahan suatu Akta Pihak sebagai akta autentik, namun jika akta pihak terdapat kesalahan yang menimbulkan akta terdegredasi menjadi akta dibawah tangan dan pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta yang dibuatnya baik secara Perdata, Pidana, Maupun Administratif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

analogihukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Welcome to the official Jurnal Analogi Hukum website. As a part of the spirit of disseminating legal science to the wider community, Jurnal Analogi Hukum Journal website provides journal articles for free download. Jurnal Analogi Hukum is a journal for Law Science that published by Warmadewa ...