Artikel ini membahas pertimbangan hukum dan penemuan hukum dalam Putusan Jinayat No. 28/JN/2024/MS.Bna. Studi ini berangkat dari munculnya permasalahan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang menuntut kejelasan dalam konstruksi hukum hakim serta metode penemuan hukum. Untuk itu, rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pelaku pemerkosaan anak dalam Putusan No. 28/JN/2024/MS.Bna, dan bagaimana metode penemuan hukum hakim yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan? Artikel ini berbentuk penelitian hukum normatif, dan pendekatan case approach, conceptual approach, serta statute approach. Data diperoleh melalui bahan hukum, dengan analisis bersifat deskriptif-preskriptif. Temuan menunjukkan bahwa hakim menegaskan terpenuhinya unsur-unsur pemerkosaan berdasarkan bukti visum, keterangan korban, pemeriksaan psikologis serta menekankan perlindungan anak melalui pertimbangan non-yuridis, meskipun hukuman yang dijatuhkan belum sepenuhnya proporsional dengan dampak yang dialami korban. Penemuan hukum di dalam putusan a quo lebih menekankan pada metode interpretatie dengan pendekatan teleologis, di mana hakim menafsirkan norma hukum sesuai tujuan perlindungan anak, memperkuat rasio decidendi dengan argumentasi hukum. Dalam konteks ini, hakim perlu menimbang prinsip keadilan retributif dan prinsip proporsionalitas hukuman.
Copyrights © 2026