Penelitian ini bertujuan menganalisis kesadaran hukum siswa SMA sederajat terhadap Qanun Jinayat di Aceh Singkil serta mengidentifikasi fenomena pseudo-awareness. Pseudo-awareness merujuk pada kondisi ketika kesadaran hukum tampak tinggi secara statistik, tetapi tidak sepenuhnya mencerminkan pemahaman hukum yang substantif dalam realitas sosial. Penelitian menggunakan pendekatan mixed methods melalui analisis kuantitatif dengan IBM SPSS Statistics dan data kualitatif melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara capaian statistik dan pemahaman empiris siswa. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan peran sekolah sebagai sumber edukasi dasar dalam meningkatkan pemahaman siswa terhadap peraturan daerah (Perda) di Aceh, khususnya Qanun Jinayat, sehingga kesadaran hukum tidak berhenti pada pengenalan normatif, tetapi dapat berkembang menjadi pemahaman yang substantif.
Copyrights © 2026