WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol 3 No 2 (2026): WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

Urgensi Reformulasi Pemidanaan Terhadap Kejahatan Identitas Digital Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Raja Mohd Rozali (Universitas Riau Kepulauan, Kepulauan Riau, Indonesia)
Edwar Kelvin (Universitas Riau Kepulauan, Kepulauan Riau, Indonesia)
Rian Rusmana Putra (Universitas Riau Kepulauan, Kepulauan Riau, Indonesia)



Article Info

Publish Date
08 Jun 2026

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang didukung oleh artificial intelligence telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan identitas digital, seperti deepfake, pencurian identitas, pemalsuan profil elektronik, dan penyalahgunaan data pribadi yang menimbulkan ancaman terhadap privasi, keamanan data, serta kepastian hukum. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan kejahatan digital berlangsung lebih cepat dibandingkan perkembangan regulasi hukum pidana nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi reformulasi pemidanaan terhadap kejahatan identitas digital dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang berkaitan dengan hukum pidana serta kejahatan siber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHP Baru telah menghadirkan paradigma pemidanaan yang lebih humanis, korektif, rehabilitatif, dan restoratif, pengaturan mengenai kejahatan identitas digital masih belum mampu mengakomodasi kompleksitas penyalahgunaan teknologi berbasis artificial intelligence. Reformulasi pemidanaan perlu diarahkan pada kejelasan batas pertanggungjawaban pidana, harmonisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, penguatan pembuktian forensik digital, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, perlindungan hak-hak korban, serta penguatan kerja sama internasional dalam menghadapi karakter transnasional kejahatan digital. Reformulasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan masyarakat, serta mampu merespons perkembangan teknologi digital secara efektif tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum pidana modern.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

wathan

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora merupakan Jurnal yang diterbitkan 3 (tiga) kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari, Juni dan Oktober oleh FANSHUR INSTITUTE: Research and Knowledge Sharing in Aceh. Sebagai jurnal multidisiplin nasional yang mencakup berbagai isu dalam kajian ilmu-ilmu ...