Pemusnahan benda sitaan berbahaya merupakan tindakan yang diperlukan dalam proses peradilan pidana untuk mencegah risiko terhadap keamanan dan keselamatan, tetapi pada saat yang sama dapat menimbulkan persoalan terhadap kepentingan pembuktian karena benda sitaan secara fisik tidak lagi tersedia secara utuh. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum pemusnahan benda sitaan yang merupakan benda berbahaya serta akibat hukumnya terhadap kepentingan pembuktian dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini diharapkan memberikan pemahaman mengenai pengaturan pemusnahan benda sitaan berbahaya dan menjadi bahan pertimbangan dalam menjamin keberlanjutan kepentingan pembuktian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai pemusnahan benda sitaan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Pemusnahan tidak dengan sendirinya menghilangkan kepentingan pembuktian karena dapat didukung melalui penyisihan sebagian atau sampel, dokumentasi, berita acara, atau alat bukti lain yang sah. Kejelasan pengaturan dan pelaksanaan diperlukan untuk menjamin keberlanjutan kepentingan pembuktian setelah pemusnahan dilakukan.
Copyrights © 2026