Penertiban aset daerah kerap menghadirkan paradoks: tindakan yang sah menurut hukum justru ditolak warga sebagai tidak adil. Penelitian ini menganalisis penertiban aset Pemerintah Provinsi Lampung di Kelurahan Sukarame Baru dan Desa Sabah Balau (2025) untuk menjawab dua pertanyaan: mengapa benturan antara pengamanan aset publik dan perlindungan hak sosial warga tidak terjembatani, dan sejauh mana pelaksanaannya memenuhi keadilan sosial serta proporsionalitas. Studi kasus kualitatif ini menggunakan wawancara mendalam terhadap sepuluh informan, observasi partisipatif yang direduksi menjadi 76 unit temuan terkode, dan studi dokumen termasuk catatan satuan tugas, dianalisis dengan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña. Hasil menunjukkan tiga kondisi struktural: pendefinisian masalah yang tunggal secara legalistik; ketiadaan mekanisme dan aktor penjembatan, sebab mobilisasi 1.200 personel tidak diimbangi basis data sosial yang hanya merekam nama dan jumlah penghuni bagi kurang lebih 102 jiwa; serta asimetri posisi negara dan warga yang tidak dikelola. Warga menerima status hukum lahan tetapi menolak caranya, sehingga kelancaran tahap kedua — 27 dari 30 bidang dibongkar mandiri sebulan sebelum pelaksanaan — terbaca sebagai kepatuhan pasif. Uji proporsionalitas menemukan suitability terpenuhi hanya secara administratif, sedangkan necessity dan balancing tidak, menandakan absennya proportionality gate. Legitimacy gap terbukti merupakan konsekuensi desain kebijakan yang berangkat dari legalitas, bukan dari perencanaan sosial.
Copyrights © 2026