Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi perlindungan hukum bagi pendidik di Indonesia dalam menjalankan tugas profesional melalui kajian literatur. Guru memiliki peran sentral dalam proses pendidikan, tetapi dalam pelaksanaan tugasnya dapat menghadapi konflik, terutama ketika menjalankan fungsi pendisiplinan peserta didik. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis deskriptif kualitatif terhadap artikel ilmiah serta regulasi yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap guru telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya mengenai perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya pemahaman guru dan masyarakat terhadap hak serta batas kewenangan pendidik, perbedaan penafsiran terhadap tindakan disiplin, lemahnya mekanisme perlindungan, dan keterbatasan pendampingan hukum. Organisasi profesi seperti PGRI memiliki peran dalam advokasi dan pendampingan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sosialisasi regulasi, mekanisme pengaduan, pendampingan hukum, serta sinergi antara pemerintah, satuan pendidikan, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Copyrights © 2026