Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan kepemilikan legalitas usaha bagi anggota Persatuan Pedagang Desa Pancuranmas, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, yang mayoritas bergerak di bidang usaha makanan dan jajanan pinggir jalan skala rumah tangga. Data awal menunjukkan bahwa dari sekitar 20 anggota persatuan, hanya sekitar lima pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal, sementara sebagian besar belum memiliki NIB, izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), maupun sertifikasi halal, sehingga membatasi akses terhadap program pembinaan pemerintah, bantuan usaha, dan pasar yang mensyaratkan legalitas. Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif dan aplikatif yang memadukan sosialisasi, diskusi interaktif, serta simulasi dan praktik langsung penggunaan aplikasi OSS Indonesia dan SIHalal. Tahapan kegiatan meliputi survei lapangan dan koordinasi, identifikasi pelaku usaha, sosialisasi regulasi dan literasi perizinan yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang dan Tim Pengabdian Universitas Tidar, pendampingan teknis penerbitan NIB dan sertifikasi halal skema self-declare, serta fasilitasi pengajuan PIRT. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan jumlah anggota yang memiliki NIB, sejumlah produk mencapai status submitted atau terbit pada sistem SIHalal, serta terfasilitasinya pengajuan PIRT, disertai peningkatan pemahaman peserta mengenai prosedur perizinan berbasis risiko dan mekanisme sertifikasi halal. Kegiatan ini juga menghasilkan luaran publikasi pada media massa online yang mendokumentasikan pelaksanaan program. Temuan ini menunjukkan bahwa pendampingan legalitas yang terpadu dan aplikatif efektif menutup kesenjangan legalitas pada pedagang mikro sektor pangan serta memperkuat daya saing dan akses pasar mereka. Pemantauan berkelanjutan oleh pemerintah desa dan persatuan pedagang direkomendasikan untuk menjaga konsistensi kepatuhan setelah sertifikat terbit.
Copyrights © 2026