IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM
Vol. 1 No. 2 (2023): Oktober 2023

PENGAWASAN KONSTITUSIONAL TERHADAP ALGORITMA PEMERINTAHAN DALAM ERA DIGITAL GOVERNANCE

Abdul Wahab (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)



Article Info

Publish Date
29 Oct 2023

Abstract

Transformasi digital pemerintahan telah mendorong penggunaan algoritma dalam pelayanan publik, verifikasi data, distribusi bantuan, dan pengambilan keputusan administratif. Meskipun meningkatkan efisiensi dan akurasi, penggunaan algoritma juga menimbulkan risiko konstitusional ketika keputusan pemerintah menjadi opak, bias, sulit diuji, atau tidak menyediakan mekanisme koreksi bagi warga negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengawasan terhadap algoritma pemerintahan untuk mencegah pelanggaran hak konstitusional serta merumuskan konsep constitutional algorithmic control dalam konteks hukum tata negara Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan konstitusional. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-preskriptif untuk mengidentifikasi risiko algoritmik dan merumuskan model pengawasan yang berorientasi pada pembatasan kekuasaan negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa algoritma pemerintahan merupakan instrumen kekuasaan publik yang harus tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, non-diskriminasi, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Kebaruan penelitian terletak pada penempatan algoritma pemerintahan sebagai objek pengawasan konstitusional, bukan sekadar objek pengaturan teknis, administratif, atau etika teknologi. Constitutional algorithmic control mencakup pengawasan sejak tahap desain, pengadaan, penggunaan data, penentuan parameter, implementasi, audit, hingga mekanisme keberatan dan pemulihan hak. Penelitian merekomendasikan penerapan algorithmic impact assessment, audit independen, human oversight yang substantif, dokumentasi sistem, pengujian bias, serta mekanisme koreksi yang mudah diakses warga negara. Kerangka ini diharapkan memperkuat negara hukum digital dengan memastikan efisiensi teknologi tetap berada dalam batas konstitusional dan tidak mengurangi perlindungan hak warga negara serta memastikan setiap keputusan berbasis algoritma dapat dijelaskan, dipertanggungjawabkan, ditinjau oleh manusia, dan diuji melalui mekanisme hukum yang efektif, transparan, proporsional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

IURIS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM or abbreviated IURIS NOTITIA is a national journal published by the Ninety Media Publisher since 2023 with E-ISSN : 3025-4477 . IURIS NOTITIA is a peer-reviewed journal with a focus on the field of Legal Studies covering the scope of Criminal Law, Civil Law, ...