Legalitas usaha merupakan aspek penting dalam mendukung keberlangsungan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di Desa Pengudang masih terdapat pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) karena keterbatasan pemahaman mengenai manfaat legalitas dan prosedur pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). Kegiatan ini bertujuan membantu pelaku UMKM memperoleh NIB sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai fungsi legalitas usaha dan penggunaan OSS. Kegiatan menggunakan pendekatan deskriptif partisipatif, dengan tim KUKERTA terlibat langsung dalam identifikasi, pendataan, dan pendampingan pendaftaran, sedangkan pelaku UMKM memberikan data usaha, memeriksa data yang dimasukkan, dan mengikuti setiap tahapan pendaftaran. Tahapan kegiatan meliputi identifikasi peserta, koordinasi dengan pemerintah desa, penjelasan fungsi NIB, pembuatan akun OSS, pengisian dan pemeriksaan data usaha, pengajuan, serta penerbitan NIB. Pendampingan dilakukan dengan mendatangi lokasi usaha peserta dan memberikan bantuan teknis pada setiap tahap. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa enam pelaku UMKM berhasil memperoleh NIB dalam bentuk softfile dan hardfile. Kendala yang ditemukan berupa keterbatasan pemahaman awal dan jaringan internet yang tidak stabil. Kendala diatasi melalui penjelasan bertahap, pendampingan teknis, serta pemanfaatan perangkat dan jaringan yang tersedia. Kegiatan menunjukkan bahwa pendampingan langsung dapat membantu pemenuhan legalitas sekaligus meningkatkan pemahaman dasar pelaku UMKM terhadap OSS.
Copyrights © 2026