Penelitian ini menganalisis ambiguitas penerapan asas lex specialis derogat legi generali dalam penentuan dasar hukum kriminalisasi eksploitasi seksual melalui perantara di Indonesia. Permasalahan muncul akibat koeksistensi ketentuan umum dalam Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ketentuan khusus dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konstruksi hukum dari kedua peraturan tersebut, menganalisis penerapan asas lex specialis, serta mengevaluasi implikasinya terhadap kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan korban. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan memanfaatkan bahan hukum primer dan sekunder. Temuan penelitian menunjukkan bahwa inkonsistensi dalam penerapan asas lex specialis menimbulkan ketidakpastian hukum, disparitas pemidanaan, dan melemahnya perlindungan korban. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan pedoman penegakan hukum yang eksplisit serta harmonisasi regulasi antara KUHP dan UU TPPO guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan korban secara optimal.
Copyrights © 2026