Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pemenuhan dan perlindungan hak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam proses penyidikan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaimana, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dan upaya penanganannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris (sosiologis) dengan pendekatan sosiologi hukum. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi terhadap 14 Laporan Polisi (LP) kasus KDRT periode Januari hingga Juli 2026 di wilayah hukum Polres Kaimana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik Unit PPA Polres Kaimana telah berupaya memberikan perlindungan awal (immediate protection) dan menjalankan Prosedur Operasional Standar (SOP), khususnya dalam menjaga kerahasiaan identitas korban, fasilitasi visum et repertum, serta koordinasi lintas sektor. Meskipun demikian, pemenuhan hak korban belum berjalan secara optimal. Penyampaian informasi perkembangan perkara secara proaktif masih bervariasi bergantung pada beban kerja penyidik, serta penanganan pemulihan psikologis dan trauma belum mendalam. Hambatan utama yang dihadapi mencakup keterbatasan jumlah personel, minimnya sarana prasarana seperti Ruang Pelayanan Khusus (RPK), ketiadaan tenaga ahli psikologi forensik, keterbatasan anggaran, serta tantangan sosiologis berupa dominasi budaya patriarki dan penyelesaian sengketa berbasis adat yang kerap meminggirkan hak-hak hukum korban. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas penyidik, penguatan fasilitas pendukung, serta konsistensi sinergi interprofesional lintas sektor guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan gender dan berpusat pada korban.
Copyrights © 2026