Penelitian ini mengkaji mekanisme konstitusional peralihan kekuasaan eksekutif presiden serta peran lembaga legislatif negara dalam menjamin legalitas suksesi kepemimpinan politik, dengan membandingkan Republik Indonesia dan Republik Rakyat China (RRC). Menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual, penelitian ini menganalisis bahan hukum primer meliputi UUD NRI Tahun 1945 serta Konstitusi RRC Tahun 1982 beserta amandemen 2018. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan struktural dan ideologis yang mendasar di antara kedua tata hukum. Indonesia menerapkan sistem presidensial konstitusional berlandaskan prinsip kedaulatan rakyat, pemilihan umum secara langsung, pembatasan masa jabatan tertutup (maksimal dua periode lima tahunan berdasarkan Pasal 7), serta pengawasan konstitusional oleh MPR, DPR, dan Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, RRC menganut sistem sosialis satu partai di bawah kendali Partai Komunis China (PKC), di mana Kongres Rakyat Nasional (KRN) bertindak sebagai lembaga tertinggi negara yang melaksanakan pemilihan tidak langsung. Pasca amandemen konstitusi RRC tahun 2018 yang menghapus batas masa jabatan presiden, peralihan kekuasaan berpusat pada institusionalisasi kepemimpinan partai. Implikasinya, Indonesia mengedepankan legitimasi demokratis dan pengawasan antarlembaga, sedangkan China mengutamakan stabilitas politik dan kesinambungan tata kelola pemerintahan berbasis partai.
Copyrights © 2026