Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum hakim dan penerapan ketentuan pidana dalam perkara penggunaan ijazah palsu oleh kepala desa terpilih Patikala, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1484 K/Pid.Sus/2021 yang membatalkan Putusan Bebas Pengadilan Negeri Lasusua Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN Lss. Rumusan masalah penelitian: 1) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1484 K/Pid.Sus/2021 yang membatalkan putusan bebas pelaku penggunaan ijazah palsu pada Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN Lss?; dan 2) Bagaimana penerapan ketentuan pidana terhadap pelaku penggunaan ijazah palsu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1484 K/Pid.Sus/2021 yang membatalkan Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN Lss?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif menggunakan metode analisis isi dan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa :1) Mahkamah Agung menilai Judex Facti keliru menerapkan hukum pembuktian dengan mensyaratkan surat asli sebagai satu-satunya alat bukti, padahal keterangan saksi, bukti surat, dan keterangan ahli secara konsisten membuktikan kepalsuan ijazah. 2) Mahkamah Agung menerapkan asas lex specialis derogat legi generali dengan mengutamakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai aturan khusus, dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun serta denda Rp50.000.000. Putusan ini menegaskan bahwa penggunaan ijazah palsu untuk mendaftar calon kepala desa memenuhi unsur pidana.
Copyrights © 2026