Perkembangan media sosial telah mendorong transformasi content creator dari penyampai informasi menjadi pelaku usaha yang memasarkan produk secara langsung kepada masyarakat. Transformasi tersebut menimbulkan konsekuensi hukum terhadap perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum content creator sebagai pelaku usaha serta tanggung jawab hukumnya dalam promosi produk melalui media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan kasus (case approach). Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen, kesehatan, informasi dan transaksi elektronik, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa content creator yang memasarkan produknya sendiri berkedudukan sebagai pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta bertanggung jawab atas produk yang dipasarkan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kepatuhan hukum dan pengawasan terhadap promosi produk melalui media sosial untuk meningkatkan perlindungan konsumen di era digital.
Copyrights © 2026