Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum serta konstruksi hukum yang ideal terkait penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) sebagai alat bantu penilaian ganti kerugian korban tindak pidana dalam kerangka keadilan restoratif pada tahap penyidikan di Indonesia. Latar belakang penelitian ini menyoroti adanya tantangan berupa subjektivitas, kurangnya konsistensi, dan keterbatasan data dalam penentuan nilai ganti rugi selama proses musyawarah antara korban dan pelaku. Di sisi lain, meskipun teknologi AI berkembang pesat, terdapat kekosongan norma (legal vacuum) dalam hukum positif Indonesia mengenai pemanfaatan AI dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk membangun argumentasi yuridis mengenai integrasi teknologi dalam penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum AI saat ini belum diatur secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia, sehingga AI hanya dapat diposisikan sebagai decision support tool atau alat bantu pengambilan keputusan. Penggunaannya wajib berada di bawah kendali manusia (human oversight), di mana rekomendasi AI tidak bersifat mengikat dan tidak menggantikan kewenangan penyidik maupun esensi musyawarah dalam keadilan restoratif. Konstruksi hukum yang ideal memerlukan pembentukan regulasi tata kelola AI nasional serta penyempurnaan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Pengaturan tersebut harus menjamin kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan data pribadi guna mewujudkan pemulihan korban yang lebih objektif, terukur, dan adil.
Copyrights © 2026