Perkembangan Kecerdasan Artifisial telah membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam aktivitas penyusunan, peninjauan, dan pengelolaan perjanjian. Pemanfaatannya memberikan efisiensi, kecepatan, dan kemudahan dalam mendukung proses kontraktual, tetapi juga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum apabila keluaran yang dihasilkan mengandung kesalahan atau menyebabkan kerugian bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Kecerdasan Artifisial dalam Hukum Perjanjian di Indonesia serta pertanggungjawaban hukum atas penggunaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kecerdasan Artifisial dalam Hukum Perjanjian di Indonesia berkedudukan sebagai sarana teknologi yang digunakan oleh manusia atau badan hukum, bukan sebagai subjek hukum maupun pihak dalam hubungan perjanjian. Kecerdasan Artifisial tidak dapat memikul hak, kewajiban, maupun pertanggungjawaban hukum secara mandiri. Pertanggungjawaban hukum atas penggunaannya dibebankan kepada subjek hukum yang memiliki hubungan hukum, dengan penentuannya didasarkan pada hak dan kewajiban para pihak, bentuk pelanggaran, serta hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang timbul. Dengan demikian, pertanggungjawaban hukum ditentukan berdasarkan peran dan hubungan hukum masing-masing pihak sesuai dengan KUHPerdata dan hukum positif Indonesia.
Copyrights © 2026