Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Implementasi Prinsip “The Best Interest of the Child” dalam Perlindungan Hukum terhadap Anak di Ruang Siber Berdasarkan Konvensi Hak Anak 1989: Implementation of the Principle of “The Best Interests of the Child” in the Legal Protection of Children in Cyberspace under the 1989 Convention on the Rights of the Child Vallencia Nandya Paramitha; Fathul Hamdani; Sri Sukmana Damayanti
Indonesia Berdaya Vol. 7 No. 4 (2026)
Publisher : UKInstitute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47679/ib.20261606

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip the best interests of the child dalam perlindungan hukum terhadap anak di ruang siber berdasarkan Konvensi Hak Anak 1989. Prinsip tersebut merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional yang menegaskan bahwa setiap tindakan yang berkaitan dengan anak, baik oleh negara, lembaga publik, maupun institusi lainnya, harus mengutamakan kepentingan terbaik anak. Penulisan ini menggunakan pendekatan normatif dengan mengkaji instrument hukum internasional, khususnya Konvensi Hak Anak 1989, serta peraturan perundang-undangan yang berkaiatan dengan perlindungan anak di ruang siber. Fokus kajian dalam penulisan ini adalah: Pertama, Pengaturan prinsip The Best Interest of the Child dalam Konvensi Hak Anak 1989 sebagai dasar perlindungan hukum terhadap anak di ruang siber; Kedua, Implementasi prinsip tersebut dalam kebijakan serta pengaturan hukum nasional di Indonesia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Konvensi Hak Anak 1989 telah menyediakan kerangka hukum yang komprehensif terkait pemenuhan ahak anak, termasuk perlindungan dari risiko eksploitasi digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan hukum nasional dan integrasi yang konsisten terhadap prinsip the best interests of the child dalam seluruh pengaturan perlindungan anak di ruang siber agar bisa harmonis dengan standar internasional serta mampu menjawab kompleksitas ancaman digitak yang terus berkembang. Abstract: This paper aims to analyze the implementation of the principle of the best interests of the child in the legal protection of children in cyberspace under the 1989 Convention on the Rights of the Child. This principle constitutes a fundamental principle of international law, emphasizing that every action concerning children, whether undertaken by the state, public bodies, or other institutions, must prioritize the best interests of the child. This study employs a normative legal approach by examining international legal instruments, particularly the 1989 Convention on the Rights of the Child, as well as national laws and regulations concerning the protection of children in cyberspace. The study focuses on two main issues: first, the regulation of the principle of the best interests of the child under the 1989 Convention on the Rights of the Child as the legal basis for protecting children in cyberspace; and second, the implementation of this principle in Indonesia’s national policies and legal framework. The findings indicate that the 1989 Convention on the Rights of the Child provides a comprehensive legal framework for the fulfillment of children’s rights, including protection against the risks of digital exploitation. Therefore, it is necessary to strengthen national legal regulations and consistently integrate the principle of the best interests of the child into all legal frameworks concerning child protection in cyberspace in order to ensure harmonization with international standards and to effectively address the increasingly complex and evolving threats in the digital environment.
Status Hukum Saham sebagai Objek Wasiat Wajibah: Konsekuensi Yuridis terhadap Pencatatan pada Daftar Pemegang Saham (DPS) Sri Sukmana Damayanti; Siti Marwiyah; Vallencia Nandya Paramitha; Moch. Bakhrul Ilmi
Indonesia Berdaya Vol. 7 No. 4 (2026)
Publisher : UKInstitute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47679/ib.20261610

Abstract

Evolusi instrumen kekayaan dalam lanskap ekonomi global telah menggeser paradigma kepemilikan harta dari aset material berwujud menjadi aset finansial tak berwujud seperti saham perseroan. Pergeseran ini secara inheren menghadirkan kompleksitas baru dalam diskursus hukum kewarisan Islam dan hukum keperdataan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif kedudukan hukum saham sebagai objek wasiat wajibah serta menganalisis secara mendalam konsekuensi yuridis dari peralihan hak atas saham tersebut terhadap kewajiban mutlak pencatatan pada Daftar Pemegang Saham (DPS). Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, analisis difokuskan pada benturan fundamental antara asas saisine yang dianut dalam hukum waris perdata maupun hukum Islam dengan asas publisitas dan pendaftaran konstitutif yang ditegakkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Hasil analisis membuktikan bahwa saham merupakan benda bergerak tak berwujud yang secara syariat maupun perdata sah menjadi objek wasiat wajibah, sejalan dengan manifestasi asas maqāṣid al-sharī'a dan doktrin istiḥsān guna memberikan pelindungan proporsional kepada ahli waris rentan dengan batas pembagian maksimal sepertiga dari total nilai harta peninggalan. Namun demikian, dalam tata kelola korporasi, eksekusi pemenuhan hak-hak kebendaan dan hak suara pemegang saham baru tidak dapat diejawantahkan sebelum dicatatkan secara resmi dalam DPS. Mengacu pada konstruksi yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2845 K/Pdt/2017, kelalaian sengaja dari organ Direksi dalam mencatatkan peralihan saham karena hukum pewarisan atau wasiat wajibah dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan pelanggaran asas fiduciary duty, yang secara langsung melahirkan tanggung jawab renteng bagi Direksi.
Dilema Pemajakan Jasa Medis: Tinjauan Kepastian Hukum Pajak Pertambahan Nilai pada Rumah Sakit Risky Ayu Suprapti; Sri Astutik; Vallencia Nandya Paramitha; Subekti
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S1 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS1.12657

Abstract

Penelitian ini berjudul “Kepastian Hukum Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Pelayanan Kesehatan Medis pada Rumah Sakit”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan pengaturan jasa pelayanan kesehatan medis setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menempatkan jasa pelayanan kesehatan medis sebagai Jasa Kena Pajak tertentu yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Permasalahan yang dikaji adalah kriteria objektif dan subjektif dalam penentuan klasifikasi objek dan subjek Pajak Pertambahan Nilai atas jasa pelayanan kesehatan medis pada rumah sakit, termasuk pelayanan yang ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional, penyerahan obat, dan jasa penunjang medis lainnya, serta kepastian hukum kewajiban administrasi Pajak Pertambahan Nilai bagi rumah sakit yang melakukan penyerahan multi-komponen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyerahan obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, dan jasa penunjang medis tidak dapat digeneralisasi sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai yang berdiri sendiri, melainkan harus dinilai berdasarkan hubungan fungsionalnya dengan jasa pelayanan kesehatan medis. Kepastian hukum juga diperlukan dalam kewajiban faktur pajak, pelaporan, penentuan Dasar Pengenaan Pajak, dan pengkreditan pajak masukan.
Daya Laku Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Setelah Berlakunya KUHP Nasional Charlly Richarth Everth Maipauw; Subekti; Vallencia Nandya Paramitha
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S1 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS1.12709

Abstract

Penelitian ini bertujuan menentukan status keberlakuan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Masalah pokok yang dikaji adalah pertentangan tekstual antara dua ketentuan peralihan, yaitu Pasal II angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang membatasi daya laku Pasal 27A sampai dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan belum pernah dicabut, dengan Pasal 622 ayat (1) huruf r Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang merumuskan secara limitatif ketentuan yang dicabut tanpa mencantumkan Pasal 27A. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan menelaah bahan hukum primer termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan tiga permohonan pengujian konstitusionalitas yang diajukan terhadap Pasal 27A sepanjang tahun 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertentangan kedua ketentuan peralihan tersebut menghasilkan dua penafsiran yang sama-sama dapat dipertahankan dan tidak dapat diselesaikan hanya dari teks undang-undang, kesimpulan yang diperkuat oleh kenyataan bahwa dua dari tiga permohonan pengujian tersebut ditolak karena alasan formil tanpa menjawab pokok perkara. Ketidakpastian ini selanjutnya menyebabkan pergeseran teknik perlindungan kebebasan berekspresi, dari penyaringan berdasarkan subjek menurut pemaknaan bersyarat Mahkamah Konstitusi menuju alasan pembenar berbasis konteks dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tanpa satu pun ketentuan yang menjelaskan pergeseran tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembentuk undang-undang perlu segera memperjelas status Pasal 27A, dan aparat penegak hukum perlu menerapkan asas in dubio pro reo dalam memilih norma yang berlaku bagi perkara pencemaran nama baik elektronik yang terjadi setelah tanggal 2 Januari 2026.
Kedudukan Kecerdasan Artifisial dalam Hukum Perjanjian di Indonesia Alsefin Patricia Yahya; M. Syahrul Borman; Vallencia Nandya Paramitha
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S2 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS2.12813

Abstract

Perkembangan Kecerdasan Artifisial telah membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam aktivitas penyusunan, peninjauan, dan pengelolaan perjanjian. Pemanfaatannya memberikan efisiensi, kecepatan, dan kemudahan dalam mendukung proses kontraktual, tetapi juga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum apabila keluaran yang dihasilkan mengandung kesalahan atau menyebabkan kerugian bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Kecerdasan Artifisial dalam Hukum Perjanjian di Indonesia serta pertanggungjawaban hukum atas penggunaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kecerdasan Artifisial dalam Hukum Perjanjian di Indonesia berkedudukan sebagai sarana teknologi yang digunakan oleh manusia atau badan hukum, bukan sebagai subjek hukum maupun pihak dalam hubungan perjanjian. Kecerdasan Artifisial tidak dapat memikul hak, kewajiban, maupun pertanggungjawaban hukum secara mandiri. Pertanggungjawaban hukum atas penggunaannya dibebankan kepada subjek hukum yang memiliki hubungan hukum, dengan penentuannya didasarkan pada hak dan kewajiban para pihak, bentuk pelanggaran, serta hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang timbul. Dengan demikian, pertanggungjawaban hukum ditentukan berdasarkan peran dan hubungan hukum masing-masing pihak sesuai dengan KUHPerdata dan hukum positif Indonesia.
Akibat Hukum Pengambilan Keputusan Medis Tanpa Persetujuan Langsung dari Pasien Nucky Indra Praja; Nur Handayati; Muhammad Yustino Aribawa; Vallencia Nandya Paramitha
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S2 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS2.12820

Abstract

Persetujuan tindakan medis (informed consent) merupakan manifestasi penghormatan terhadap otonomi dan hak asasi pasien dalam pelayanan kesehatan. Namun, dilema hukum timbul ketika pasien tidak mampu memberikan persetujuan secara langsung, seperti pada kondisi tidak sadar, anak di bawah umur, atau penderita gangguan jiwa. Penelitian ini bertujuan menganalisis rezim pengaturan hukum di Indonesia terkait informed consent bagi pasien yang tidak kompeten, serta implikasi yuridis bagi tenaga medis dan keluarga atas pengambilan keputusan medis tanpa persetujuan langsung. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia melegitimasi pemberian izin oleh wali sah atau keluarga terdekat, serta memberikan ruang emergency exception bagi tenaga medis untuk bertindak tanpa persetujuan demi penyelamatan jiwa. Kendati demikian, penyimpangan prosedur tetap berimplikasi pada pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun administratif bagi tenaga medis, serta risiko penyalahgunaan kewenangan oleh keluarga. Oleh karena itu, pembaharuan kejelasan standar operasional prosedur (SOP) sangat diperlukan guna menjamin perlindungan hukum yang seimbang bagi semua pihak.