Kepulauan Riau, yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, dikenal sebagai jalur migrasi tenaga kerja sekaligus wilayah rawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama melalui jalur laut di pelabuhan kecil dan dermaga tak resmi di Bintan dan Batam. Pencegahannya memerlukan sinergi banyak pihak, mulai dari Kepolisian, Imigrasi, BP2MI/BP3MI, pemerintah daerah, hingga masyarakat sipil, meski dalam praktiknya sinergi ini sering terganjal tumpang tindih kewenangan dan program antarlembaga yang belum terintegrasi. Penelitian ini bertujuan mengkaji peran lintas sektoral dalam mencegah TPPO terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perbatasan Kepulauan Riau, sekaligus mengidentifikasi faktor penghambat koordinasinya. Menggunakan metode deskriptif kualitatif, data dihimpun dari literatur, laporan pemerintah, dan regulasi terkait, lalu dianalisis berdasarkan tema peran sektor, bentuk kolaborasi, dan kendala pelaksanaan. Hasil menunjukkan Kepolisian dan Imigrasi menjadi garda terdepan penindakan dan pengawasan keberangkatan, BP2MI/BP3MI memverifikasi dokumen penempatan, sementara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat sipil berperan sebagai pendeteksi dini berbasis jejaring kepercayaan lokal. Kerja sama trilateral dengan Singapura dan Malaysia juga krusial mengingat sifat TPPO yang lintas negara. Meski demikian, peran ini belum optimal akibat lemahnya integrasi data, absennya forum koordinasi rutin, terbatasnya payung hukum daerah, dan dominasi pendekatan keamanan yang mempersempit partisipasi masyarakat sipil
Copyrights © 2026