Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 3 No. 2 (2026): Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum

Problematika Penghapusan Pajak Usaha Rumah Kos dan Keseimbangan Keadilan dalam Pemungutan Pajak Daerah

Salman Abdul Rouf A.Q. (Kantor Hukum Eki Zatnika, S.H. (In Lawyer & Partners) Bandung)
Mochhamad Alvi Taufik (Notaris dan PPAT H. Rustam Effendi, S.H., Bandung)
Nandang Najmudin (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
11 Sep 2026

Abstract

Pengaturan pajak daerah mengalami perubahan mendasar setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), termasuk perubahan konstruksi hukum terhadap rumah kos yang sebelumnya secara eksplisit ditempatkan dalam rezim Pajak Hotel berdasarkan jumlah kamar. Perubahan tersebut menimbulkan persoalan keadilan karena tidak dipertahankannya konstruksi lama, sehingga tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembebasan mutlak seluruh kegiatan rumah kos dari kemungkinan kewajiban pajak daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika yuridis perubahan pengaturan pajak rumah kos dan merumuskan keseimbangan keadilan antara kepentingan wajib pajak, kesetaraan antarpelaku usaha, dengan keberlanjutan fiskal daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan interpretasi sistematis dan teleologis serta teknik preskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU HKPD menggeser penentuan dari parameter formal berupa jumlah kamar menuju karakter jasa yang diberikan dalam kerangka PBJT atas jasa perhotelan. Pergeseran ini berpotensi memperkuat keadilan vertikal, tetapi dapat menimbulkan persoalan keadilan horizontal dan kepastian hukum apabila batas antara fungsi hunian dan akomodasi komersial tidak dirumuskan secara objektif. Penelitian ini menawarkan keseimbangan keadilan melalui empat dimensi, yaitu perlindungan fungsi hunian, kemampuan membayar, kesetaraan perlakuan fiskal, dan keberlanjutan penerimaan daerah, dengan kepastian hukum sebagai landasan. Kontribusi penelitian ini adalah penempatan ketepatan klasifikasi fungsi hunian dan substansi kegiatan komersial sebagai parameter utama keadilan pasca-HKPD.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

qanuniya

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal yang mempublikasikan hasil penelitian, kajian dan opini akademik di bidang hukum yang diterbitkan dua kali dalam setahun. Lingkup Ilmu mencakup Hukum Konstitusi, Hukum Administrasi, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Perburuhan dan ...